METRO SULTENG -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah, resmi melaporkan Bupati Donggala Cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terkait kasus dugaan tindak pidana gratifikasi penipuan, pemerasan, dan pengancaman terhadap Mardiana.
Mardiana didampingi oleh 11 orang tim kuasa hukum dari LBH Sulteng. Salah satunya Mey Prawesty, SH. Mey telah menyerahkan dokumen laporan yang diterima oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulteng Moh. Ronal pada Senin 31 Oktober 2022 siang.
"Dokumen tadi kami serahkan ke pak Ronal sekitar pukul 13:00 wita. Kami berempat ke sana. Saya, pak Joshua dari LBH, Ibu Mardiana dan staf," kata Mey Prawesty.
Baca Juga: Intip Skema Cicilan Motor Listrik Kymco Like EV, Hanya Rp 600 Ribu Perbulan
Mey berharap, hukum harus ditegakkan sesuai dengan harapan kliennya untuk mendapatkan hak-haknya.
Sebelumnya, Mardiana memberikan kuasa kepada 11 orang advokat LBH Sulteng untuk melaporkan Bupati Donggala Kasman Lassa, Asisten III DB Lubis, Hikmah Camat Banawa Selatan, Beny Kabag Humas Pemda Donggala, dan sejumlah pejabat lainnya yang diduga ikut menerima gratifikasi aliran dana TTG dan website desa, termasuk para camat serta kepala desa.
Kabag Humas Pemda Donggala juga ikut dilaporkan. Karena saat itu Beny menjabat sebagai Camat Sindue. Dia juga ikut diduga menikmati aliran dana TTG sebesar Rp 6 juta rupiah.
Baca Juga: Ahmad Ali : Dukung Rusdy Mastura 2 Periode Gubernur Sulteng
"Para camat terima Rp 1 juta satu desa. Makanya mereka juga saya laporkan penerima gratifikasi," sebut Mardiana akhir pekan lalu.
Perlu diketahui, Bupati Donggala Cs dilaporkan ke Kejati Sulteng, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara sistematis.
Menurut Agus, yang juga advokat LBH Sulteng, berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh Mardiana, LBH Sulteng akan segera mengambil langkah hukum. Karena diduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus TTG Donggala.
“Kami akan menyeret kepala daerah Kabupaten Donggala. Ini bukan pribadinya, tapi jabatannya. Melihat data-data yang ada,,” ujarnya.
Baca Juga: Sosok Panglima Damai Poso KH Adnan Arsal Dimata Pdt Damanik, Diulas Saat Bedah Buku di Ampana
Agus menduga, dalam kasus TTG di Donggala ada semacam relasi kuasa karena banyaknya pihak yang ikut terlibat. Relasi ini, kata dia, dilakukan secara sistematis dalam proyek TTG tersebut.
“Proyek TTG ini dengan sengaja diciptakan karena adanya relasi kuasa. Ini secara sistematis dilakukan kepala daerah. Misalnya, Mardiana disuruh buat perusahaan, dia suruh jadi direkturnya, disuruh buka rekening, padahal dia hanya seorang honorer. Jadi inilah relasi kuasa,” sebut Agus. ***