METRO SULTENG-Penangguhan penahahan Nikita Mirzani yang dilakukan pengacaranya, Fahmi Bachmid pada Rabu, 26 Oktober 2022 kemarin. Secara resmi ditolak Kejaksanaa Negeri Serang.
Hal ini dilihat berdasarkan perjalanan kasus dari tersangka Nikita Mirzani, sejak tahap penyelidikan sampai tahapan II.
Baca Juga: Tebar Padati, Tumbuh Cepat & Pasar Lokal Strategi Siasati Harga Udang
"(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Minggu, (30/10/2022).
Tidak hanya itu, pertimbangan lainnya yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Angelina Sondakh Sampaikan Kabar Duka, Orang Yang Dicintainya Meningga Dunia
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Fahmi Bachmid selalu kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ke Kejari Serang pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Kapolres Banggai Minta Cek Kelengkapan Logistik Pilkades Sebelum Didistribusikan
Menurut Fahmi, Nikita berhak mengajukan penangguhan karena harus mengurus tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga. Dia memastikan kalau Nyai tidak akan melarikan diri serta kooperatif menjalani proses hukumnya.
Disisi lain, meski mengajukan penangguhan penahanan, bukan sebagai bentuk pengakuan kesalahan dari kliennya dalam kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca Juga: Muhammad J Wartabone Terima Penyematan Kostum Adat Kebesaran Bugis Makassar
"(Pertimbangan penangguhan penahanan) salah satunya anak, yang kedua bahwa barang bukti sudah diserahkan semua ke jaksa. Yang paling terpenting dia adalah seorang ibu dengan tiga orang anak dan dia tulang punggung dari keluarga, dia enggak mungkin kemana-mana," ujar Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Rutan Klas IIB Serang, Kamis 27 Oktober 2022.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda ke Polresta Serang Kota, kemudian rumah selebritas itu didatangi penyidik pada 15 Juni 2022. Kasus terus bergulir hingga Nyai ditahan oleh Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022 di Rutan Klas IIB Serang.