hukum-kriminal

Kejagung Rilis Foto DPO Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 18:44 WIB
Kejagung RI merilis foto DPO Yahdi Basma melalui laman FB resmi milik Kejagung RI. (foto: fb kejagung)

METRO SULTENG - Kejaksaan Agung RI merilis foto anggota DPRD Sulawesi Tengah, Yahdi Basma, sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Rilis foto Yahdi dipublikasikan Kejaksaan Agung melalui media sosial mulai Jumat (28/10/2022).

Seperti yang dilihat di halaman medsos Facebook @kejaksaan RI milik Kejagung RI. Di medsos resmi Kejagung, Yahdi dinyatakan salah satu orang paling dicari saat ini.

Baca Juga: Memenuhi Panggilan Pengadilan Atas Gugatan Cerai Istrinya, Dedi Mulyadi Milih Naik Angkot dan Berbagi Rezeki

Kejagung menuliskan, daftar pencarian orang @kejaripalu Yahdi Basma. Terpidana yang divonis oleh Pengadilan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan telah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palu.

Juga dijelaskan bahwa penetapan Yahdi Basma sebagai DPO didasari oleh Kejaksaan Negeri Palu yang telah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap terpidana dengan memanggil sebanyak tiga kali untuk hadir yakni pada Kamis (28/7/2022), Rabu (31/8/2022), dan Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Logistik Pilkades di Banggai Mulai Disalurkan Hari Ini

Status Yahdi disebutkan terpidana yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yahdi melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai terpidana.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Palu menerbitkan Surat Perintah pencarian terpidana nomor: Print 1679/P.2.10/Eku.3/09/2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: R-08/P.2.10/Eku.3/09/2022 tanggal 20 September 2022.

Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya, S.H., M.H, pihak Kejaksaan Negeri Palu telah mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk membantu mencari Yahdi Basma. Permintaan bantuan ini dilakukan secara berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang selanjutnya diedarkan ke seluruh jajaran kejaksaan di provinsi dan daerah yang tersebar di Indonesia.

Baca Juga: Sidang PK Anggota DPRD Sulteng Yahdi Basma Batal Digelar

Selain menyurat ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Palu saat ini terus memantau keberadaan Yahdi Basma.

Perlu diketahui, Yahdi Basma adalah anggota DPRD Provinsi Sulteng yang dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.

Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng".

Baca Juga: Di Hadapan Longki Djanggola, Kajari Palu Tegaskan Segera Eksekusi Yahdi Basma

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Palu meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Yahdi Basma agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu. ***

Tags

Terkini