hukum-kriminal

Jual Cap Tikus, Rumah Warga di Bunta Banggai Digeledah Polisi

Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:28 WIB
Aparat Polsek Bunta menggeledah salah satu rumah warga di Kelurahan Salabenda karena diduga menjual miras (Foto : Humas Polres Banggai)

METRO SULTENG – Aparat Polsek Bunta Polres Banggai, Sulawesi Tengah, pada Rabu (26/10/2022) malam, menggeledah salah satu rumah warga di Kelurahan Salabenda Kecamatan Bunta, karena diduga menjual miras tradisional jenis cap tikus.

Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti cap tikus yang siap edar.

“Anggota menyita dua kantong cap tikus di rumah pelaku yang siap edar,” ungkap Kapolsek Bunta, AKP Syukri Larau, SH, Kamis (27/10/2022).

Penggerebekkan itu dilakukan saat melaksanakan patroli rutin di Kelurahan Salabenda. Petugas mendapat laporan dari warga yang resah dengan aktivitas terlarang pelaku.

“Warga resah akan aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku, sehingga melaporkan kepada anggota yang saat itu sedang patroli malam,” terang Syukri.

Penjual miras itu kemudian diberikan teguran keras agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Apabila masih diulangi makan akan di tindak tegas.

“Minuman terlarang ini merupakan salah satu penyebab timbulnya tindakan kriminalitas. Sehingga setiap laporan masyarakat terkait peredaran miras dengan cepat ditindak lanjuti,” tegas Kapolsek Bunta. ***

Baca Juga: Bentrok Kembali Pecah Dilokasi Tambang Emas PT CPM di Palu, Polisi Muntahkan Tembakan Bubarkan Massa

Baca Juga: Jumat Besok, Anggota Panwaslu 12 Kecamatan di Touna Diambil Sumpahnya

Tags

Terkini