hukum-kriminal

Gasak Uang Belasan Juta, Seorang Mahasiswi di Luwuk Banggai Dibekuk Polisi

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:49 WIB
Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang mahasiswi di Luwuk karena diduga melakukan pencurian uang belasan juta rupiah (Foto : Humas Polres Banggai)

METRO SULTENG Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, menangkap seorang perempuan berinisial LM alias I (24) warga Kecamatan Bunta, pada Senin (24/10/2022) kemarin sekitar pukul 17.30 Wita.

Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian uang belasan juta di ATM. Penangkapan ini sesuai dengan laporan polisi nomor :LP/B/471/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 25 Oktober 2022.

Dari penangkapan yang dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Bunta, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2.250.000 dan dua buah celana pendek serta cream yang dibeli dengan uang hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Dicki Armana Surbakti mengatakan, kasus ini diketahui pelapor pada Sabtu 22 Oktober 2022, saat pelapor hendak mentransfer uang. Sebelum mentransfer, pelapor mengecek saldo miliknya.

“Ternyata saldo korban tinggal Rp. 11.700.000, padahal sebelumnya saldo terakhir milik korban sebesar Rp 31 Juta. Sedangkan pelapor belum pernah melakukan transaksi apapun,” ungkap Dicki, seperti yang dikutib dari laman polresbanggai.com, Selasa (26/10) kemarin.

Dia menjelaskan, setelah pihak bank mengeluarkan rekening koran, diketahui ada transaksi sebanyak dua kali yakni, pada 10 Oktober 2022, ada penarikan uang sebesar Rp 10 Juta. Kemudian 16 Oktober 2022 ada penarikan lagi sebesar Rp 7 Juta.

“Penarikan uang tersebut sama sekali tidak diketahui korban,” kata Dicki.

Menindak lanjuti laporan terkait pencurian ATM di rumah korban, di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

“Dari hasil penyelidikan berhasil diketahui identitas pelaku pencurian, yang mana merupakan anak tinggal korban selama hampir 3 bulan,” sebutnya.

Setelah, polisi langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku di Kecamatan Bunta. Alhasil, berdasarkan pengakuan pelaku yang masih berstatus mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Kota Luwuk ini, ATM milik korban diambilnya pada sore hari di dalam dompet yang disimpan di laci meja.

“Pelaku ini merupakan mahasiswi yang tenngah menyusun skripsi. Pin ATM korban yang merupakan kombinasi tanggal lahir anak korban diketahui pelaku karena sering mendengar percakapan antara korban dan anaknya,” beber Dicki.

Sementara uang hasil curian sebanyak Rp 17 Juta tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Dan saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Banggai, guna menjalani proses hukum selanjutnya.***

Tags

Terkini