hukum-kriminal

Disebut Terseret Kasus Robot Trading, Atta Halilintar hingga Mario Teguh Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:05 WIB
Atta Halilinta (Instagram )

METRO SULTENG-Kasus robot trading masih terus bergilir, terbaru adalah YouTuber Atta Halilintar, Penyanyi Taqi Malik hingga Mario Teguh
ikut terseret. Bahkan terancam hukuman 5 tahun penjara bila tak mengembalikan uang.

Adalah Zainul Arifin kuasa hukum dari 230 orang korban penipuan dari robot trading platform Net89. Zainul, resmi melaporkan sebanyak 134 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dari 134 pelaku yang dilaporkan, lima di antaranya merupakan publik figur. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Ady Prakarsa, kemudian Mario Teguh.

Baca Juga: Nitizen Sempat Nemu Video Syur Artis Alim Inisial R, Tapi Saat Dibuka Bikin Nyesek

Diketahui, nama Atta Halilintar dan Taqy Malik terseret usai barang yang dilelang oleh keduanya dibeli dengan hasil uang dari robot trading platform Net89.

Akibatnya, keduanya terancam dikenakan Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga 2,2 m apakah itu hasil kejahatan atau tidak," kata Zainul Arifin di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Ini Omongan Lengkap Nikita Mirzani yang Bikin Dia Dijebloskan ke Penjara, Tentang Dito dan Artis Nindy Ayunda

Jika uang tersebut tidak dikembalikan, baik Atta Halilintar dan Taqy Malik terancam hukuman pidana selama 5 tahun.

"Ya kalau dia kembalikan, itikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun," tandas Zainul Arifin.***

Tags

Terkini