METRO SULTENG-Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022) malam oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak histeris dan menangis. Video detik-detik Nikita ditahan itupun viral.
Baca Juga: Maspa Tiadja : Pelaksanaan ANBK di SDN Lumpoknyo Berjalan Lancar
Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
Tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang.***