hukum-kriminal

Tiga Oknum ASN Ditangkap di Palu Gara-gara Judi Online

Minggu, 23 Oktober 2022 | 08:51 WIB
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto


METRO SULTENG - Tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng, berhasil menggulung pelaku judi online yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palu.

Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap 460 Kasus Narkoba Dengan Tersangka 590 Orang Kurun 2022

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim subdit cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan ke tempat perkara," kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto di Palu, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: Penumpang Pesawat Morowali- Jakarta Lakukan Pelecehan Seksual ke Pramugari dengan Pamer 'Burungnya'

Masih kata Didik, setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang memasang judi online. Para pelaku ditangkap di salah satu warkop di Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada hari Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Ini Respon Warga Morowali Terkait Penumpang Pesawat Asal Morowali Lecehkan Seksual Pramugari di Pesawat

Ada empat orang yang diamankan polisi. Tiga di antaranya ternyata oknum ASN. Masing-masing pelaku inisial AF (34) dan RH (34). Keduanya warga Kota Palu dan merupakan oknum aparatur sipil negara atau ASN.

Berikutnya, pelaku inisial MAM (40) warga Kabupaten Sigi yang juga oknum ASN di Pemkab Sigi, serta RH (37) warga Kota Palu yang berprofesi wiraswasta.

Saat ditangkap, pelaku tengah memasang judi online melalui situs judi online. Mereka memasang melalui handphone milik masing-masing.

Baca Juga: Capek Jadi Orang Kaya, Bunda Corla Tolak Tawaran Endorse Miliaran Rupiah

Ia juga menyebut, barang bukti yang disita antara lain berupa lima unit handphone berbagai merk milik para pelaku. 

"Keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,"kata Didik.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 22 Oktober 2022.

Untuk diketahui, penangkapan kasus perjudian merupakan bentuk komitmen Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran Polda Sulteng. Jajaran Polda Sulteng tegas memberantas praktik judi online dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Lepas dari Jeratan Hukum, Rizky Billar Bakal Laporkan Selebgram Satria Mulia Yang Bikin Dirinya Dihina Nitizen

Didik juga menyebutkan, kurun waktu 10 bulan terakhir di tahun 2022, setidaknya Polda Sulteng dan jajaran Polres  telah mengungkap 42 kasus judi, baik judi konvensional maupun judi online. Sebanyak 80 orang pelakunya sudah diamankan jajaran Polda Sulteng. ***

Tags

Terkini