hukum-kriminal

Siswa SD Pengendara Sepeda Listrik Ditabrak Mobil Bus saat Berangkat Sekolah, Polres Morowali Ingatkan Ini!!

Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:15 WIB
Kapolres Morowali AKBP Supriantio S.I.K M.H

METRO SULTENG-Kecelakaan lalulintas antara mobil mini bus dan sepeda listrik yang dikendarai oleh Siswa Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Bungi, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, yang terjadi belum lama ini mengakibatkan siswa SD pengendara sepeda listrik tersebut harus di larikan ke rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut Kapolres Morowali AKBP Suprianto, Smemberi atensi kepada seluruh personil Polres Morowali untuk melaksanakan sosialisasi di sekolah-sekolah.

Baca Juga: Sepeda Listrik Hybrid PANAMA Produksi Viar Ini Mampu Menempuh Jarak 30 Km Sekali lsi Baterai

Himbauan ini juga ditujukan para orang tua murid agar tidak memberikan izin kepada anaknya untuk membawa kendaraan sendiri ke sekolah.

“Saya berharap peran orang tua juga bisa melarang anaknya untuk tidak membawa kendaraan ke sekolah.Dan jika siswa yang sudah berumur 17 tahun ke atas agar segera mengurus SIM," ujarnya.

Baca Juga: Sepeda Listrik Viar Varian Akasha dan Uno, Dibekali Daya 48V20Ah Bisa Tembus 70 Km, Cek Harganya

"Kami pihak kepolisian memberikan himbauan tersebut untuk mempertegas konteks Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta Permenhub 45 tahun 2020, sebagaimana yang di maksud Pasal 5 ayat 1 Huruf B Lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik,” tegas Kapolres.

Namun dalam realisasi pelarangan tersebut harus dengan adanya keterlibatan peran orang tua. Karena, dipastikan kendaraan bermotor yang digunakan pelajar itu merupakan fasilitas dari orang tua mereka masing-masing.

Baca Juga: Sepeda Listrik Selis Varian Rinjani Dibandrol Rp 7 Jutaan, Penampilan Menarik Cocok Dipakai Keliling Kota

"Dan kami berharap himbauan yang kami sampaikan kepada pelajar dan orang tua pelajar dapat di terima dan mendukung kepolisian terkait larangan pelajar yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan agar dapat menekan angka kecelakaan,” jelasnya.***

Tags

Terkini