METRO SULTENG – Seorang pemuda inisial MR (20) asal Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Luwuk.
Pemuda yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ini dibekuk polisi sekitar pukul 20.30 Wita di Pelabuhan Rakyat Luwuk pada Minggu (16/10/2022) kemarin.
Penangkapan terhadap terduga pelaku ini atas laporan orang tua korban di SPKT Polres Banggai dengan nomor laporan LP/B/425/IX/SPKT/Res Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 26 September 2022.
Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dicky Armana Subakti, STK, SIK menuturkan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Maret 2022, dimana saat itu korban sedang berjualan makanan di salah satu kapal di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
“Korban saat itu sedang menjual makanan di atas kapal, kemudian pelaku menarik korban ke dalam kamar miliknya dan memaksa berhubungan badan,” sebut Dicky menceritakan kronologi kasus tersebut bermula.
Atas perbuatan pelaku, kata Dicky, korban yang masih duduk di bangku kelas II SMA ini telah hamil dengan usia kandungan sekira enam bulan.
Menindak lanjuti laporan orang tua korban, pihaknya melalui Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di kapal kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk.
“Anggota langsung bergerak cepat. Dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di kamar kapal. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Dicky, Senin (17/10/2022) kemarin.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. ***