hukum-kriminal

Sidang Sambo Cs, Ferdy Sambo Menghadap Pimpinan: Kamu Nembak Ngga Mbo?

Senin, 17 Oktober 2022 | 15:27 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Screenshot).

METRO SULTENG - Sidang perdana kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E dirumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Cs, digelar Senin (17/10) di PN Jakarta Selatan.

Dalam sidang itu, jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sempat menghadap pimpinannya usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dan ditanya pimpinannya apakah menembak juga.

Ferdy Sambo di hadapan Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nur Patria mengatakan, dirinya menghadap pimpinan dan menjawab tidak menembak Brigadir J.

“’Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan pimpinan cuma satu yakni ‘kamu nembak nggak Mbo?’’ ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin itu.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Teruskan Arahan Presiden RI ke Jajaran : Cek Kembali Postingan Yang Pamer Kemewahan

Sambo yang tidak mengakui menembak Brigadir J menyebutkan, jika dirinya menembak, maka kepala korban bisa pecah karena senjata miliknya.

“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal. Kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan seluruh dakwaannya di kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Baca Juga: Geger Dunia Selebritas: Video Syur Artis Alim Inisial R Terbongkar, Persis Ramalan Hard Gumay: Setelah Artis

Selain itu, dalam sidang tersebut, salah satu bacaannya mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut langsung ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api, karena terkejut mendengar suara tembakan. Lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo," urai JPU membacakan surat dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Asyik! Tampil Nyentrik Tunggangi Vespa Sprint Adventure, Khusus Jiwa Petualang Cocok Banget, Harga Rp 43 Juta

Lalu, saat itu juga Ferdy Sambo mengatakan kepada ajudannya itu kalau istrinya, Putri Candrawathi aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.

"Setelah itu, terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa saksi Putri Candrawathi keluar rumah, dengan cara merangkul kepala saksi Putri Candrawathi menempel di dada terdakwa Ferdy Sambo," urai jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini