hukum-kriminal

Imigrasi Cegah Nikita Mirzani Keluar Negeri Selama 20 Hari, Atas Permintaan Polres Serang Kota

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:10 WIB
Imigrasi Cegah Nikita Mirzani Keluar Negeri Selama 20 Hari, Atas Permintaan Polres Serang Kota. (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Nikita Mirzani tak diperbolehkan keluar negeri. Hal itu dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan dari Polres Serang Kota.

Nikita dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.

Baca Juga: Najwa Shihab Buka Suara Terkait Sindiran Nikita Mirzani, Harus Fokus Pada Isu Publik Bukan Drama Personal

"Nama: Nikita Mirzani. Masa pencegahan: 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh lewat pesan tertulis, Jumat, (14/10/2022).

Nursaleh mengatakan pencegahan terhadap Nikita Mirzani merupakan permintaan dari Polres Serang Kota.

Baca Juga: Nikita Mirzani Semprot Denise Chariesta Diduga Selingkuh Dengan Suami Artis Ayu Dewi

"Instansi pengusul Polres Serang Kota. Pencegahan dalam keadaan mendesak," kata dia.

Imigrasi tidak menjelaskan dasar dari pencegahan itu.Namun, berdasarkan penelusuran Nikita Mirzani pernah berurusan dengan Polres Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Seteru Najwa Shihab, Nikita Mirzani Ngaku Lebih Kuat Dibekingi Pemuda Pancasila, Pemer Momen Bareng Ahmad Ali

Nikita Mirzani diduga melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)

Tags

Terkini