hukum-kriminal

Gus Nur Ditetapkan Tersangka Karena Membuat Ujaran Kebencian Dan Penistaan Agama Melalui Akun Youtubenya

Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:09 WIB
Bareskrim Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka karena membuat ujaran kebencian dan penodaan agama. (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Setelah ditetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka diduga membuat pernyataan hoaks terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bareskrim Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka karena membuat ujaran kebencian dan penodaan agama.

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Diduga Menyebar Hoax

"Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13.

Baca Juga: Terkait Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Rektor UGM Prof Dr Ova Emilia Beri Klarifikasi Pastikan Itu Asli

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.

Keduanya disangkakan Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.

JokowiBaca Juga: Jokowi Digugat Ke PN Jakpus Dugaan Ijazah Palsu, Ini Tanggapan Staf Khusus Presiden

Serta, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Laporan: (Sofyan/Metrosulteng)

Tags

Terkini