METRO SULTENG-Polisi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).
“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sebutnya.
Baca Juga: Menteri Pendidikan Tambah Formasi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Jadi 319 Ribu Kuota
Namun, keputusan terkait penahanan terhadap tersangka Rizky Billar akan ditentukan dari penyidik yang akan diputuskan hari ini.
“Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu, dari penyidik,” tandasnya.
Sementara Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini Kamis (13/10/2022).
Hotma Sitompul tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 12.15 WIB. Selain untuk mendampingi kliennya, kedatangannya tersebut juga untuk mengajukan surat permohonan agar Rizky tidak ditahan.
“Mendampingi klien,” ujar Hotma di Polres Metro Jakarta Selatan..
“Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan,” tambahnya.
Baca Juga: Banyak Guru ASN PPPK di Daerah Belum Menerima Gaji! Ini Seruan Kemendikbud untuk Para Kepala Daerah
Hotma menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan permohonan tersebut yakni lantaran perannya untuk membela kliennya.
“Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara harus mengajukan surat permohonan yang sesuai dengan hukum,” tandasnya.***