METRO SULTENG-Polisi telah menetapkan satu tersangka yaitu Sumarto Halilu (SH) dalam dugaan pengrusakan balai Desa Buton Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga menetapkantersangka SH telah melakukan tindak pidana.
Surat penetapan tersangka Nomor : S.tap/08/IX/Res.1.10/2022/Reskrim, terhitung mulai tanggal 28 September 2022, Sumarto Halilu ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana pengrusakan, sebagaimana yang dimaksud pasal 170 ayat (1) KUHP pidana juncto pasal 406 ayat (1) KUHP pidana.
Kapolsek Bungku Selatan, IPDA Faisal SH saat dihubungi Metrosulteng, (10/10/22), membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Sumarto Halilu sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Selanjut, kata Faisal pihak Kepolisian Polsek Bungku Selatan akan melakukan pendalaman yang memungkinkan muncul tersangka baru.***