hukum-kriminal

Gila! Aliran Dugaan Suap TTG dan Website Desa Pemda Donggala Mencapai Rp 1,5 Miliar

Sabtu, 1 Oktober 2022 | 08:20 WIB
Foto Ilustrasi dugaan koruspi aliran dana proyek TTG dan Website Donggala

Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari 1 juta rupiah hingga Rp150 juta. Sementara yang mengalir ke oknum kejaksaan dan oknum polisi, mulai dari 3 juta sampai Rp 450 juta rupiah.

Dalam catatan tertanggal 16 Maret 2020 disebutkan, bahwa fee proyek itu untuk pembelian kebun, biaya kuliah dua pejabat Donggala, biaya pembuatan kalender, biaya syukuran WTP, biaya bayar mobil di tempat pegadaian, dan fee dari dua desa di Kabupaten Donggala mencapai ratusan juta rupiah.

Bukan hanya rekap, sejumlah bukti kwitansi dan foto, serta rekaman penerimaan uang, mulai di beberkan oleh kontraktor.

Berikut ini nama-nama pejabat donggala yang diduga ikut menikmati aliran dana TTG dan website desa. Di antaranya Bupati Donggala Kasman Lassa, DB Lubis, Hikmah dan sejumlah pejabat lainnya di Dinas PMD.

Sedangkan oknum Kejari Donggala bernama Bambang, oknum Kejati Sulteng FD, AG dan SG untuk pembuatan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum, terkait program pengadaan alat TTG dan website desa.

Baca Juga: KIA Carens Terbaru Meluncur, Gunakan Teknologi Dual CVVT yang Bikin Irit BBM dan Rendah Emisi

Untuk memuluskan kejahatan ini, Mardiana selaku Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama (MMP) menjadi unjuk tombak para aktor di lapangan. Untuk mengancam para kepala desa agar segera menganggarkan program tersebut.

Sementara Bupati Donggala Kasman Lassa, diduga menjadi aktor di balik kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Hal itu dibuktikan dengan dua lembar nota disposisi Bupati Donggala kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Abraham Taud.

Disposisi dengan kode 13.0223 itu dikirim ke Dinas PMD pada tanggal 9 November 2019. Dan CV. Mardiana Mandiri Pratama, kode: B. 0489 pada 29 April 2020.

Disposisi Bupati tersebut dikuatkan dengan surat yang ditujukan ke seluruh Kepala Desa yang ditanda tangani oleh Plt. Inspektur Inspektorat DB Lubis pada 4 Mei 2020 .

Dalam surat tersebut, DB Lubis meminta kepada para Kepala Desa untuk melakukan klarifikasi terkait perjanjian antara CV. Mardiana Mandiri Pratama yang ditembuskan ke Bupati Donggala, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Kapolres Donggala, Kejaksaan Negeri Donggala, Dinas PMD dan Para Camat se-Kabupaten Donggala.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Donggala, Ahmad Ali Senggol Kapolda Sulteng

Surat Plt. Inspektur Inspektorat ini diduga salah satu alat untuk menekan para kepala desa se-Kabupaten Donggala agar bisa menganggarkan program Teknologi Tepat Guna (TTG) tersebut.

Bahkan, para kepala desa diancam untuk tidak dicairkan dana desa ditahap berikutnya jik tidak memenuhi permintaan dalam surat tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini