METRO SULTENG, Morowali Utara – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Morowali di Kolonodale resmi menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pesanggrahan KM 3 pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Morowali Utara, tahun anggaran 2017.
Tersangka berinisial MAP merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olaraga (Kadisparpora) Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain MAP, Cabjari juga menahan dua orang tersangka yakni, SB dan IS selaku kontaktor.
Dari rilis Cabjari Morowali di Kolonodale, pada hari Kamis 15 September 2022 kemarin, Cabjari telah melakukan penetapan tersangka berdasarkan 3 alat bukti yakni, saksi, ahli dan surat. Sehingganya dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka tersebut.
MAP selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang pada waktu itu merupakan Kadisparpora Morut, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-01/P.2.19.7/Fd.1/11/2021 tanggal 11 November 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-01/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
SB selaku kontraktor ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-02/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-03/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Sedangkan IS yang juga selaku kontraktor ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRINT-03/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-HAN-02/P.2.19.7/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Penetapan tersangka kepada ketiga orang itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan pesanggrahan KM 3 Disparpora Morut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017, dengan CV. Dwi Putri sebagai pemenang lelang proyek pembangunan tersebut sesuai dengan kontrak bernomor: 556/18-DST/SPK/dlSPARPORA/VII/2017 tanggal 06 Juli 2017, yang mengakibatkan bangunan tersebut gagal konstruksi dan tidak dapat digunakan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.701.636.363,00
Olehnya, untuk menindaklanjuti penetapan tersangka MAP, SB dan IS, Jaksa Penyidik pada Cabjari Morowali di Kolonodale melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Dan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Berkaitan dengan hal di atas, Cabjari Morowali di Kolonodale masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan terbaru terkait penanganan perkara ini. ***