METRO SULTENG- Kepolisian Resort (Polres) Sigi berhasil mengungkap kasus pelaku pembunuhan yang terjadi, Sabtu (20/8/2022), di Desa Wisolo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Pelaku kasus pembunuhan tersebut berinisial IM.
Hal itu disampaikan melalui Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak didampingi Wakapolres Kompol Kiky Khristina, Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling dan Kabagops AKP Ahmad Bagus Harun, Jum'at, (9/9/2022).
Baca Juga: Ini 6 Motor Listrik Ciptaan Honda, Lihat Spesifikasi, Harga dan Kapan Peluncurannya
AKBP Reja A Simanjuntak mengungkapkan Kronologi kejadian berawal korban menegur tersangka dan rekannya yang sedang minum miras dan membuat kebisingan, sehingga hal itu membuat korban Kisman menegur tersangka untuk pindah tempat.
Baca Juga: Tumis Kangkung! Ini 5 Jenis Resep yang Bikin Sayur Kangkung Rasanya Mak Nyusss
“Korban berteriak untuk menegur dan menyuruh tersangka bersama rekannya untuk pindah karena ribut,” ujar Kapolres
Tidak terima atas perlakuan korban, kata Kapolres beberapa saat kemudian tersangka mendatangi rumah korban dengan kondisi mabuk, sehingga Kisman menyuruh tersangka segera pergi.
Baca Juga: Sigi Akan Menjadi Salah Satu Daerah Penyangga Kebutuhan Pangan IKN
“Disitu terjadi perkelahian antara tersangka dan korban yang sempat dilerai oleh beberapa orang di lokasi kejadian. Kemudian tersangka IM mengambil pelepah kelapa dan memukul korban di bagian kepala korban hingga meninggal dunia,” ungkap AKBP Reja.
Baca Juga: Hore! BSU 2022 Bisa Dicairkan Mulai Senin Besok, Kemnaker: Rp 2,61 Triliun Mengalir
Mantan Kepala Detasemen B Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo itu mengatakan saksi bernama Laisa melihat kejadian tersebut langsung menghubungi petugas Polres Sigi untuk mengamankan terduga pelaku.
Tim opsnal Sat Reskrim Polres Sigi dipimpin AIPTU Mohammad Rafiq pun langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022, Tahap Pertama Sudah Cair, Buruan! Cek Disini Petunjuknya
“Tidak memakan waktu lama, tim opsnal sat reskrim mengamankan terduga pelaku dirumahnya di Desa Wisolo Kecamatan Dolo Selatan sekitar 100 meter dari tempat kejadian perkara,” sebut Kapolres Sigi.
Akibat perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.(Sofyan/Metro Sulteng)