hukum-kriminal

Tiga Terdakwa Alkes RSUD Poso Divonis Bebas, Jaksa Langsung Nyatakan Kasasi

Rabu, 7 September 2022 | 06:15 WIB
Suasana sidang putusan kasus alkes RSUD Poso, Senin lalu. (foto: ist)
METRO SULTENG - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Senin (5/9/2022). 
 
Baca Juga: Koalisi HMI dan Mahasiswa Morowali Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM
 
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur RSUD Poso sekaligus KPA, dr Djani Moula, Stenny Tumbelaka (rekanan yang meminjam perusahaan), dan Lody Abraham Ombu (pemilik PT Prasida Ekatama).
 
Ketiganya didakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar dalam pengadaan alkes tahun 2013 berupa alat kedokteran, kesehatan dan KB.
 
Baca Juga: Senator ART 'Gercep' Bantu Sembako kepada Korban Banjir Palu
 
Sebelumnya dr Djani Moula dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara Stenny Tumbelaka dituntut 4 tahun. 
 
Sedangkan Lody  Abraham Ombu dituntut 8 tahun penjara. Lody juga dituntut mengembalikan uang pengganti Rp4,6 miliar, subsider 4 tahun penjara.
 
Dalam amar putusan dinyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum. 
 
Baca Juga: Tiga Calon Sekdaprov Sulteng Bersaing, Fahrudin Ranking 1, Novalina Ranking 3
 
"Para terdakwa juga diminta hakim agar dipulihkan hak-hak-nya, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis hakim Zaufi Amri, didampingi hakim anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Aris T Kahohon membacakan putusan.
 
Masing-masing penasehat hukum terdakwa juga hadir saat putusan dibacakan. Sidang putusan dimulai sore hari dan berakhir malam hari. Kurang lebih 3 jam.
 
Baca Juga: Puluhan Rumah di Pakuli Utara Terendam Banjir
 
Dalam pertimbangan hukumnya, mejelis hakim menyatakan, berdasarkan pembuktian di persidangan, tidak ada persekongkolan jahat antara ketiga terdakwa dalam perkara quo.
 
Karena, ketiga terdakwa saling mengenal atau bertemu setelah proses lelang dilaksanakan atau saat PT Prasida Ekatama dinyatakan sebagai pemenang lelang.
 
"Diskon yang didapatkan rekanan, merupakan selisih dari harga perkiraan sendiri (HPS) adalah keuntungan yang lumrah bagi rekanan. Sehingga berdasar fakta dan pembuktian di persidangan, majelis hakim tidak menemukan perbuatan hukum, baik itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi dari masing-masing terdakwa,"baca Zaufi.
 
Baca Juga: Jembatan Gumbasa Putus Pukul 03.30 Wita, Akses Palu-Kulawi Macet Total
 
Atas putusan bebas ketiga terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Noval langsung menyatakan kasasi. Kasasi akan segera diajukan JPU ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
 
Sebelumnya, dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Suridah selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Amran A Majid sebagai staf teknis. Keduanya telah menjalani proses sidang di pengadilan.
 
Baca Juga: Sudah 5 Bulan, Longsoran Batu Dibadan Jalan Trans Sulawesi Jalur Luwu Timur Belum Disingkirkan
 
Berdasarkan putusan kasasi nomor: 2603 K/Pid.Sus/2020, Suridah divonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan. Sementara Amran A Madjid dinayatakan bebas. Putusannya sudah inkrah. ***
 

Tags

Terkini