METRO SULTENG-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan terkait hasil temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Salah satu yang disoroti dalam hasil temuan tersebut yakni mengenai adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, oleh Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual saat di Magelang.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin seperti dikutip Metro Sulteng dari PMJNews, Senin (5/9).
Baca Juga: Bupati Poso Dinobatkan Sebagai Warga Masyarakat Adat Tampo Bada
Baca Juga: Ketum PPP Suharso Monoarfa Dicopot dari Jabatannya oleh Mahkamah Partai
Berikut 6 kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC:
1. Ada Saksi, Kuat Ma’ruf dan Susi
Peristiwa pelecehan seksual kecil kemungkinannya terjadi lantaran ada Kuat dan Susi saat kejadian di Magelang.
“Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu kan masih ada Kuat Ma’ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa,” ucap Edwin.
2. PC Bisa Teriak
Lantaran masih ada Kuat dan Susi, jika memang masih terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual, Edwin menyebut setidaknya PC bisa teriak saat itu.
“Kalaupun terjadi peristiwa kan si Ibu PC masih bisa teriak,” tuturnya.
Baca Juga: Valencia Lolos 10 Besar Klasemen Liga Spanyol Setelah Kalahkan Getafe 5-1
Baca Juga: Pilihan 5 Jenis Motor Listrik yang Sudah Mengaspal di Indonesia, Buruan! Permintaannya Meningkat