“Surat itu baru dikirim Sabtu (27/8) pekan kemarin,” kata Bobby.
Selain menyurat ke Presiden, surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Kapolri, Kejagung, Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Kapolda, Kajati, Ketua PT.Sulteng dan Ketua PN Luwuk.
"Kami keluarga berharap para pelaku dikenakan PTDH agar ada keadilan bagi kami keluarga,” ucapnya.
Baca Juga: BMKG Waspadai 23 Provinsi Dilanda Cuaca Buruk Sepekan Kedepan, Cek Wilayahmu
“Adik saya sudah meninggal karena mereka. Kenapa oknum-oknum seperti itu masih bertugas. Harus diberi efek jera agar jadi pembelajaran bagi yang lain. Supaya kasus seperti ini tidak ada lagi di kemudian hari,” pintanya.
Bobby menambahkan, dari tujuh orang pelaku, tiga diantaranya melakukan upaya hukum kasasi. Ketiganya yakni Jerun, Hasrin dan Christiansyah Wengku.
Baca Juga: Ketum PPP Suharso Didesak Mundur Buntut Sebut Kiai Suka Tanya Amplop
“Bagi terdakwa yang kasasi, semoga putusannya sama seperti putusan PN Luwuk yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara,”harap Bobby. ***