hukum-kriminal

Faizal Assegaf Dilaporkan Pengacara Erick Tohir ke Mabes Polri Terkait Pencemaran Nama Baik

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11:02 WIB
Ifdhal Kasim SH, Mahmuddin SH, dan Jamalul Kamal Farza SH, Kuasa Hukum Menteri BUMN, Erick Tohir. (Photo: Istimewa)

“Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” ujar Ifdhal.

Baca Juga: Tok! Banding Ferdy Sambo Usai di PTHD Ditolak, Sambo Sudah Jadi Warga Biasa

Ifdhal mengatakan melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, kata Ifdhal, tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi. Apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan Konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.

Baca Juga: Polri Minta Maaf Anggota Brimob Bentak dan Usir Wartawan Saat Liput Sidang Etik Sambo

Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji," kata Ifdhal, yang juga mantan ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).***

Halaman:

Tags

Terkini