hukum-kriminal

Tok! Banding Ferdy Sambo Usai di PTHD Ditolak, Sambo Sudah Jadi Warga Biasa

Jumat, 26 Agustus 2022 | 21:10 WIB
Ferdy Sambo jalani Sidang Kode Etik kasus Brigadir J

METRO SULTENG- Banding yang diajukan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo setelah dijatuhkan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ditolak.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Polri Minta Maaf Anggota Brimob Bentak dan Usir Wartawan Saat Liput Sidang Etik Sambo

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Baca Juga: Kondisi Anak Kahiyang, Cucu ke 5 Jokowi Yang Baru Lahir, Ganteng Mirip Papanya

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding. "Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

Baca Juga: DPRD Morowali Terkesan Diam Lihat Tenaga Lokal di PHK Sepihak PT RUJ

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut. "Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.(pmjnews)

Tags

Terkini