hukum-kriminal

Viral Info Kaisar Sambo Dijaringan Judi 303 Yang Menyeret Nama Irjen Fadil Imran, Ini Penjelasan Polri

Jumat, 19 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Viral struktur 'Kerajaan Sambo" (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Media sosial heboh setelah munculnya informasi struktur kerajaan perjudian online yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

Menanggapi info itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, sejak dari dulu setiap hal terkait judi, narkoba, serta premanisme ditindak tegas.

Baca Juga: Polri Habisi Diduga Kerajaan Sambo Konsorsium Judi 303, Dedi: Tak Usah Dikandani Yo Sikat Terus

"Prinsip untuk penyakit masyarakat (judi, premanisme, narkoba, dan lain-lain) tindak tegas dari dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).

Adapun dalam media sosial Twitter beredar informasi yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo memiliki Konsorsium 303 yang terkait perjudian online.

Baca Juga: Puluhan Ibu-Ibu Turun Jalan, Protes Orang Poso 'Dilarang' Melahirkan

Konsorsium 303 itu dipimpin oleh Ferdy Sambo yang disebut sebagai Kaisar Sambo. Di dalamnya juga ada sejumlah personel polisi lainnya termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik konvensional maupun online, harus ditindak tegas.

Baca Juga: Merpati Taende Taklukan Impala Pambarea 4-2, Wabup Djira Serahkan Trofi Bola Tingkat Mori Atas

Bahkan, Sigit mengancam akan mencopot kapolres, direktur, hingga kapolda yang kedapatan masih ada praktik judi di wilayahnya.

Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot," ujar Sigit dalam keterangan media, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Pengamat Kepolisian Desak Bareskrim Periksa Kapolda Metro Fadil Imran Terkait Kasus Ferdy Sambo

"Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga," sambungnya.

Tidak hanya judi, Sigit menegaskan kepada semua jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Misalnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, serta penyalahgunaan BBM dan elpiji.

Halaman:

Tags

Terkini