hukum-kriminal

Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Selepas Jumatan, Setelah Dilaporkan Kamarudin

Kamis, 18 Agustus 2022 | 23:34 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

METRO SULTENG-Tim Khusus Polri akan menyampaikan perkembangannya terkait jadwal
pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Khusus akan menggelar konferensi pers pada Jumat (19/8) seusai salat Jumat.

"Habis Jumatan akan disampaikan oleh Timsus," katanya kepada media, Kamis.

Baca Juga: Pemilik Tambang Nikel di Morowali Tsingshan Holding Akan Jual Asetnya ke 'BUMN' nya China Baowu Steel

Sebelimnya Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijadikan tersangka.


"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin usai malaporkan Putri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Baca Juga: Diduga Jadi Peluncur Suap Casis Rp 4,4 Miliar, Ombudsman Desak Polda Sulteng Usut Aktor Dibelakang Briptu D

Kamaruddin mengatakan permintaan ini masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim. Sementara itu, laporan soal dugaan laporan palsu terkait dugaan pelecehan masih menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J.

"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," katanya.***

Tags

Terkini