METRO SULTENG-Penangkapan dua orang tersangka manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Tenaga Kerja senilai Rp 3,23 Miliar
oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak April 2022, merupakan tindak lanjut dari laporan BPJAMSOSTEK ke Polda Sulteng.
Dua tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng adalah inisial YDS (30) karyawan BPJS Tenaga Kerja Parigi Moutong, Sulteng dan MDA (23) warga Kelurahan Jambudipa Kec. Warungkondang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga: Anleg Yusuf Laporkan Suap Pembahasan Anggaran Pemda Poso Rp 120 Miliar
Menurut Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan resmi kepada Metro Sulteng, Kamis (18/8), penangkapan dua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan BPJAMSOSTEK ke Polda Sulteng.
"Kami telah melaporkan oknum karyawan yang diduga bekerjasama dengan pihak eksternal untuk manipulasi data peserta, dan dari data tersebut sudah terjadi realisasi Klaim JHT oleh peserta sekitar total Rp3,23 Milyar," kata Oni Marbun manambahkan.
Baca Juga: Semarak HUT RI, PT IMIP Gelar Donor Darah Targetkan 350 Kantong
"Laporan ini telah kami sampaikan kepada Polda Sulawesi Tengah sejak tanggal 19 April 2022 dan oknum tersebut sudah dibebastugaskan guna mempertangungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang sedang bergulir," sambungnya.
Hal ini, kata Oni Marbun merupakan bukti komitmen Manajemen untuk menindak tegas perbuatan fraud yang dilakukan oleh pihak manapun. Tujuannya untuk memberi efek jera sekaligus mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali.
Baca Juga: Polda Sulteng Bongkar Manipulasi Data SMILE BPJS Rp 3,23 Milyar yang Melibatkan Orang Dalam
"Kami terus berupaya untuk meningkatkan keamanan data, sehingga menutup kemungkinan penyalahgunaan data yang dapat merugikan para peserta," ujarnya menambahkan.
"Kami mendorong kepada seluruh peserta untuk melaporkan tindak kecurangan atau fraud yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK, melalui kanal Wistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BPJAMSOSTEK maupun secara langsung di kantor cabang," ungkapnya.
Seperti diketahui, Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng sejak April 2022 mengusut dugaan manipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Tenaga Kerja telah menangkap dua tersangka dilokasi berbeda.
Baca Juga: Uang Baru 2022 Pecahan 1.000 Hingga 100.000 Diluncurkan BI, Ini Cara Menukarnya
Adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja sebagai korban telah mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,23 Milyar.
Demikian diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya melalui pesan WhatsApp yang dibagikan ke media di Palu, Kamis (18/8/2022).