hukum-kriminal

Irjen Ferdy Sambo Ternyata Belum Dipecat dari Polri, Kompolnas Dorong Sidang Kode Etik

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:15 WIB
Foto: kompolnas.go.id/Publik Domain)

METRO SULTENG-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Sanksi pemecatan pun harus diberlakukan kepadanya.

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Viral, Paskibra Mandi Lumpur Kibarkan Merah Putih Dilapangan Becek

Baca Juga: Polda Sulteng Bongkar Manipulasi Data SMILE BPJS Rp 3,23 Milyar yang Melibatkan Orang Dalam

"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (18/8/2022) dilansir Metro Sulteng dari laman PMJNews.

Menurut Poengky, Kompolnas tentunya dapat merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau pun pidana dapat ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut," kata Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Kompolnas menyambut baik penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini menjadi bukti transparansi dan kinerja Polri.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi keterbukaan Polri dalam rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan kematian Btigadir J.

Baca Juga: KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo

Baca Juga: 5 Cara Agar Aglonema Cepat Bertunas, Subur, Lebat dan Berdaun Indah

"Kita patut apresiasi yang telah sampaikan oleh Pak Kapolri. Dalang kematian Brigadir J telah terang. Sejak semula, saya telah meminta agar Polri transparan," ungkap Yusuf dalam keterangan seperti dikutip pada Rabu (10/8/2022) lalu.

"Kini keterbukaan itu telah mewujud, tidak ada fakta tembak menembak yang mengakibatkan kematian Brigadir J," kuncinya.***

Tags

Terkini