Untuk pasal yang disangkakan kepada Abd Azis alias Tupu yaitu pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, atau denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar, atau pasal 112(1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedkit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.
Terakhir Kaban BNNK Morowali juga menyampaikan bahwa tersangka Abd Azis alias Tupu merupakan seorang residivis narkotika, dimana sebelumnya juga telah ditangkap dengan kasus yang sama dipenjara selama 9 bulan.***