hukum-kriminal

Tak Ada Unsur Pidana, Polri Hentikan Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Oleh Brihadir J

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 07:55 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian (Foto: Istimewa)

METRO SULTENG-Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan. Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

Baca Juga: Hasil Freiburg Vs Dortmund Ukir Sejarah Persepakbolaan Dunia, Tiga Pemain Pengganti Cetak Gol

Baca Juga: Perselingkuhan Rheza Pahlawan Dengan Karyawan JVS Group Bikin Rumah Tangganya Hancur

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022) malam dilansir PMJnews.

Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya.

Baca Juga: Penulis Ayat-ayat Setan Salman Rushdie Diserang Tikaman Saat Beri Kuliah Umum

Baca Juga: BPD Beberkan Angka Dana Bumdes Yang Ditilep Kades dan Sekdes Harapan Jaya di Morowali

Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.

“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.***

Tags

Terkini