METRO SULTENG - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membahas soal potensi eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), seusai menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut Irjen Dedi, pihaknya belum bisa memutuskan cepat proses tersebut lantaran menunggu sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Baca Juga: Profil Brigadir RR Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Lengkap Pangkat dan Jabatan
"Ya. Nanti sidang KKEP yang memutuskan," ungkap Irjen Dedi Prasetyo seusai dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022). Namun, Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum dapat memastikan kapan sidang KKEP tersebut.
Menurutnya, hal itu akan dikoordinasikan dengan Inspektorat Khusus (Itsus) terkait kasus tersebut.
"Soal itu (kapan sidang KKEP,red) nanti ditanyakan dulu ke Itsus," tegasnya.
Baca Juga: Kantor Kas BPR Palu Anugerah di Tentena Beroperasi, Siap Layani Nasabah
Baca Juga: Viral Video Mirip ONIC Kayes Tanpa Sehelai Benang Ditubuhnya Diburu di Twitter dan TikTok
Adapun Irjen Ferdy Sambo kini menyandang status tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan selama-lamanya 20 tahun.***