METRO SULTENG- Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terbongkar.
Setelah Bharada E, Polri telah menetapkan satu tersangka lagi, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Salurkan 75 Ton Benih untuk 5.363 Petani di Maros
Baca Juga: Satgas Madago Raya Gelorakan Cinta NKRI Dengan Bagikan Bendera Merah Putih
Penahanan Brigadir RR dimulai pada hari minggu yang ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun Ferdy Sambo sendiri telah ditempatkan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam ini diduga melanggar kode etik terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga menghalang-halangi selama proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Ferdy Sambo dianggap menjadi master mind atau otak dari pelanggaran kode etik di tempat kejadian perkara (TKP).
Ia diduga berupaya mengaburkan fakta-fakta kejadian yang ada di TKP.
Baca Juga: Bupati Tojo Una-Una Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih, Respon Program 10 Juta Bendera
Baca Juga: Akhirnya Bharada E Jujur, Kronologi Penembakan Brigadir J Adalah Bohong-bohongan
Informasi tersebut disampaikan oleh pengamat politik, Refly Harun di kanal YouTubenya, pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Dikutip Seputar Tangsel.com (Media Mitra Metro Sulteng) dari kanal YouTube Refly Harun, Refly membacakan sebuah artikel yang menyebutkan bahwa Irsus telah memeriksa 10 orang saksi dan sejumlah barang bukti yang ada, kemudian pihaknya menyatakan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan olah TKP.