hukum-kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual Perwira di Polres Sigi Terhadap Pendeta, Polri Diminta Pecat Oknum Pelaku

Senin, 8 Agustus 2022 | 09:59 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual

"Klien saya sempat melakukan perlawanan. Tapi tenaga perempuan tak sebanding dengan laki-laki. Sejak itulah, korban trauma yang sangat menyesakan dada,"ungkap Mey.

Baca Juga: Perwakilan Paguyuban Sulteng seJabodetabek Hadir di Pra Mubes IKST

Baca Juga: Adu Tabrak Mobil Listrik Wuling Mini EV Kecepatan 60 KM Perjam, Hasilnya Mengejutkan

Pelaku dan istrinya, sempat mendatangi rumah korban untuk meminta maaf. Harapannya supaya kasus ini berakhir dengan jalan damai. Tapi korban dan suami tidak bisa menempuh jalan damai, kecuali proses kode etik dan pidana.

"Yang mencuat di permukaan awalnya, kasus pengancaman saja. Pelaku diketahui sering ancam korban. Tapi pada akhirnya, karena merasa tertekan, korban menceritakan kejadian itu ke suaminya,"tutup Mey tentang kronologis dugaan pelecehan seksual pendeta ini.

Berhubung kasus ini sudah dilaporkan secara kode etik di Bid Propam Polda Sulteng, Mey dan kliennya meminta prosesnya segera rampung. Pelaku dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan. Karena, apa yang dilakukan pelaku sangat mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat. Kepercayaan Polri seperti terjun bebas di masyarakat Kulawi Selatan.

"Selain melecehkan, pelaku juga menebar teror ke klien saya. Atas dasar semua itulah, semoga Polri dalam hal ini Polda Sulteng, bertindak adil dan profesioanal dalam memproses laporan kode etik yang telah kami laporkan,"harap Mey.

Laporan : Icam

Halaman:

Tags

Terkini