Berdasarkan aturan di Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
"Barulah status hamparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan. Jadi, jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain
dibaliknya," ujarnya.
Adapun terkait hal ini, Sawit Watch dan INTEGRITY juga telah mengadukan ke KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Namun hingga kini belum ada perkembangan.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul: Diduga Miiliki HGU Ilegal, PT MASM Diadukan ke Kementerian ATR/BPN