hukum-kriminal

Dugaan Ijazah Palsu Kades Buton, Kepala SPNF-SKB Morowali Bilang Ada Kesalahan Data yang Bisa Ditolerir

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:17 WIB
Kepala Satuan Pendidikan non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) Kabupaten Morowali, Syahdan Nunu,

METRO SULTENG-Belum diketahui kebenaran asli tidaknya ijazah milik Kepala Desa Buton M.Yakub H Lamasiri. Hanya menurut penjelasan dari Kepala Satuan Pendidikan non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) Kabupaten Morowali, Syahdan Nunu, bahwa ijazah paket B Kepala Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, merupakan ijazah yang asli. Dan ijazah tersebut yang digunakan untuk mendaftar menjadi kepala desa.

Syahdan menambahkan, adapun jika ada kekeliruan ataupun ketidak sinkronan nama ibu kandung di data Dapodik dengan nama di akta kelahiran, dan kelas yang ada di data Dapodik tahun 2021, Kades Buton masih kelas 8 bukan 9.

Terus pada tahun itu juga sudah keluar surat keterangan lulus. Hal itu merupakan kesalahan memasukkan data yang bisa ditolerir.

Baca Juga: Asik, Ada Layanan SKCK Keliling Polres Sigi, Cek Lokasinya

Baca Juga: Pacar Brigadir J Buka Suara, Ceritakan Hal Ini Sebelum Dia Tewas Tertembak

Baca Juga: UPTD Puskesmas Tataba Bangkep Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor

"Soal perbedaan data, nama, huruf, itu hal biasa yang terjadi diaplikasi dan hal tersebut bisa dimaafkan asal jangan merubah 100% data, itu yang tidak dibenarkan, yang saya tau itu aturan yang ada di Kemendikbud," ujar Syahdan Nunu menerangkan, adanya ketidak singkronan data Kades Buton di Dapodik, di akta kelahiran dan surat keterangan kelulusan, Rabu (20/7).

Terkait adanya ijazah paket C, kata Syadan, itu tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan Kades Buton sekarang, karena yang digunakan Kades Buton mendaftar maju jadi Kepala Desa adalah ijazah paket B tahun ajaran 2020/2021.

"Jadi Kades Buton 2 tahun sebelum dia maju menjadi calon Kades, dia sudah pernah konsultasi dengan saya, saya wawancarai dia, dia punya ijazah paket C, cuma dia dapatkan tidak sesuai prosedural. Nah saya tanya lah dia mendaftar jadi Kades minimal pendidikan apa, dia bilang SMP atau paket B, jadi saya bilang ijazah paket C itu tidak usah dipakai, buang saja, jadi pak desa itu menggunakan paket B untuk mendaftar jadi Kades," terang Syahdan Nunu.

Ditanya terkait soal tempat pelaksanaan ujian pendidikan kesetaraan (UPK) yang berbeda dimana di ijazah tertulis berada di Desa Lalemo, sedangkan di surat keterangan kelulusan berada di Desa Pulau Dua. Syahdan menjawab, bahwa hal tersebut tidak serta merta alamat UPK nya harus di Pulau Dua, karena pada waktu itu UPK nya diikutkan di Lalemo.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Poso Lakukan Mutasi Pejabat Struktural

Baca Juga: Pembangunan Tanur 4 PT Vale Berjalan Lancar, Febriany: Tidak ada Tim Proyek yang Cedera

Baca Juga: H-2 100 tahun Desa Bunta, Ini Penjelasan Christol Lolo

"Jadi di daerah pulau itu ada 4 kelompok pembelajaran, yaitu Sainoa, Boelemo, Pulau Dua dan Lalemo. Nah Kades Buton ini terdaftar di kelompok pembelajaran Pulau Dua, saya ikutkan ujiannya di Lalemo, dan itu tidak ada larangan, misalnya kalau dia terdaftar di kelompok belajar di pulau harus juga UPK di Pulau Dua, itu tidak ada. Intinya dimana dia ikut UPK, ya disitulah alamat yang dimasukkan di ijazah," terang Syahdan.

Ditempat terpisah, orang tua Kepala Desa Buton H. Lamasiri, juga menambahkan bahwa adapun perbedaan nama ibu kandung di Dapodik dan diakta kelahiran, menurutnya hal tersebut memang cuma 1 orang.

Halaman:

Tags

Terkini