hukum-kriminal

Edarkan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin, Pria 39 Tahun Asal Tolbar Dibekuk Polisi

Sabtu, 16 Juli 2022 | 10:43 WIB
Pria berinisial NM warga Kecamatan Toili Barat (Tolbar) dibekuk polisi karena diduga mengedarkan sediaan obat Farmasi jenis THD (Tryhexyphenidyl) tanpa izin (Humas Polres Banggai)

METRSULTENG.com, Banggai Satresnarkoba Polres Banggai, Sulteng membekuk seorang pria berinisial NM warga Kecamatan Toili Barat (Tolbar) karena diduga melakukan peredaran sediaan obat Farmasi jenis THD (Tryhexyphenidyl).

Pria berusia 39 tahun ini dibekuk polisi di Jalan Trans Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tolbar, pada, Kamis lalu (14/7/2022) sekitar pukul 13.15 Wita.

“Kami mendapat informasi dari BPOM Luwuk bahwa terdapat pengiriman paket yang diduga berisi obat-obatan jenis THD tanpa izin melalui salah satu agen jasa pengiriman, tujuan Tolbar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Zulfikar, SH saat dikonfirmasi awak media, Jumat (15/7/2022) kemarin.

Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap tersangka di TKP bersama barang bukti. “Dari hasil penggeledahan ditemukan satu botol plastik warna putih berisikan 1.082 butir obat jenis THD,” tambahnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Banggai yang selanjutnya diserahkan ke BPOM untuk proses lebih lanjut.

“Polisi akan terus gencar memberantas dan menangkap para pelaku sindikat peredaran nakotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Banggai," tegas Kasat. (*)

Baca Juga: Najamudin Laganing Gemetar dan Tak Enak Badan Saat Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan

 

Tags

Terkini