METRO SULTENG-Guna menentukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya, Satreskrim Polres Tojo Una-Una, Polda Sulteng melaksanakan gelar perkara tiga kasus yang ditangani, Kamis (14/07/2022) diruangan Kasat Reskrim.
Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Muhammad Kasim, SH tersebut diikuti oleh Kasi Propam AKP Yahya, Kasi Humas AKP Triyanto, Kasiwas Iptu Adri Moningka, Para Kanit Satreskrim dan Anggota Satreskrim.
Baca Juga: Oknum Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Terseret Kasus Pencabulan, Ini Rangkumannya
Adapun tiga kasus yang digelar yaitu laporan pengaduan tanggal 24 November 2021 terkait penyerobotan tanah, laporan pengaduan tanggal 07 Januari 2022 terkait pengrusakan dan Laporan Polisi Nomor: LP-B/199/V/2022, tanggal 27 Maret 2022 tentang pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim mengungkapkan, tujuan dilakukannya gelar perkara hari ini untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan dan untuk mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.
Baca Juga: Hasil Laga Verl Vs Dortmund 0-5 untuk Die Borrusen
“Dengan dilakukan gelar perkara atas indikasi tindak pidana atas diri seseorang juga diharapkan untuk meminimalisir dilakukannya praperadilan kepada penyidik,” ungkapnya.
“Jadi gelar perkara ini guna menentukan langkah-langkah penyidikan selanjutnya. Kami melaksanakan gelar perkara ini setelah melaksanakan serakaian tindakan penyidikan kemudian dalam perjalanannya menemukan permasalahan/hambatan, sehingga harus dilaksanakan gelar perkara,” tambahnya.***