METRO SULTENG- LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) soroti dugaan oknum Kepala Desa yang terbitkan SKPT di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulteng.
Hal tersebut dikatakan Anwar Hakim selaku Direktur Eksekutif NCW Sulawesi Tengah kepada media ini, Selasa (12/7/2022) siang.
Baca Juga: Bupati Moh Lahay Lantik 84 Pejabat Pemda Tojo Una-Una, Ini Daftarnya
"Hasil investigasi NCW, ditemukan dugaan penerbitan SKPT oleh oknum Mepala Desa di wilayah Morowali Utara," tandas Anwar Hakim.
Anwar Hakim menyebut, bahwa sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 tahun 1999, yang berhak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Atas Tanah adalah pihak BPN. Sedangkan prosedur pemberian hak atas tanah Negara atau Pengelolaan Tanah telah diatur dalam Peraturan BPN nomor 9 tahun 1999, termasuk hak pembatalan tanah yang harus dibuktikan dengan penetapan pemberian dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Alumni Farmasi Unhas Ini Mampu Raih Gelar Doktor di Irlandia Utara dia Usia 25 Tahun
"Sementara belakangan ini NCW temukan dugaan oknum Kepala Desa mengeluarkan SKPT tahun 2021 dan tahun 2022," beber LSM NCW.
NCW minta kepada oknum Kades dilingkar tambang dan lingkar perkebunan kelapa sawit, tidak semena-mena menerbitkan SKPT yang dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 23 dalam Undang-Undang Pokok Agraria pasal 23, kepala Desa maupun camat tidak punya kewenangan untuk produk SKPT.
Baca Juga: Listrik di Morowali Utara Ibarat Penyakit Kronis, Padam Tak Beraturan
"Kami menduga dibalik SKPT disinyalir ada oknum melakukan praktek mafia tanah, bahkan NCW menduga penerbitan SKPT dominan tidak miliki objek pajak, Sehingga BPN tidak akan menerbitkan sertifikat atas dasar SKPT terkecuali secara sporadik," ungkapnya.
Bahkan NCW setuju seperti yang ditegaskan Menteri ATR/BPN baru-baru ini untuk memberantas mafia tanah,.***