hukum-kriminal

Ditangkap Polisi, Pelaku Penganiayaan Warga di Desa Kalukubula Sigi Nginap di Hotel Predeo

Selasa, 5 Juli 2022 | 09:43 WIB
Pelaku penganiayaan di Kalkubula Sigi ditahan

METROSULTENG, Sigi-Pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Lapatta, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng, berhasil ditangkap Unit Resmob Polsek Biromaru, Polres Sigi, Selasa (04/6/2022) lalu.

Pelaku BF (20) warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu terpaksa digelandang ke kantor polisi, lantaran telah melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap perempuan HN (19) tahun warga Desa Kalukubula, pada hari minggu 03/07/2022.

Penangkapan pelaku berdasarkan Nomor Laporan Polisi : LP / 46 / VII / 2022 / Polda Sulteng / Polres Sigi /Sektor biromaru tgl 3 Juli 2022.

Pria yang berusia 20 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Biromaru setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan mengepal kepada korban perempuan inisial HN (19) warga Desa Kalukubula yang mengakibatkan luka memar pada bagian mata kanan korban.

Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis melalui Kanit Reskrim Ipda Syuaib mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban adanya tindak pidana penganiayaan. Sehingga anggota mengambil keterangan dari si korban.

Setelah mendapatkan identitas pelaku anggota langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.

Berdasarkan laporan Polisi dan hasil keterangan korban. Pelaku sendiri berhasil ditangkap di Jalan Abdul Rahman Saleh, Keluraha Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

"Saat ini pelaku telah kita amankan di polsek Biromaru untuk proses lanjut.” ujar Ipda Syuaib.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.***

Tags

Terkini