hukum-kriminal

Grebek Rumah IRT di Tolbar, Polisi Temukan Cap Tikus

Minggu, 3 Juli 2022 | 16:03 WIB
Dalam rumah IRT ini petugas berhasil menemukan satu jerigen ukuran 20 liter berisi miras tradisional jenis cap tikus (Foto : Humas Polres Banggai)

Metrosulteng.com, Banggai Polisi menggeledah salah satu rumah warga di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Toili Barat (Tolbar), Kabupaten Banggai, Sulteng, pada Jumat pagi (1/7/2022) lalu.

Penggerebekan dilakukan karena mendapat informasi adanya penjualan miras. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman terlarang tersebut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran miras di Desa Pandan Wangi,” ungkap Kasubsektor Tolbar Polsek Toilii kepada awak media, Sabtu (2/7/2022) kemarin.

Usai menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui bahwa rumah milik seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SW  45 tahun, menjual miras.

Dalam rumah IRT ini petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu jerigen ukuran 20 liter berisi miras tradisional jenis cap tikus.

“Total miras cap tikus dalam jerigen ini sebanyak 6 liter,” bebernya.

Pemilik dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Subsektor Tolbar guna dimintai keterangannya lebih lanjut.

“IRT ini masih diberikan peringatan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa,” imbuhnya.

Meski begitu, petugas akan terus memantau aktivitas IRT ini sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi kalau yang bersangkutan kembali mengulanginya, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

Baca Juga: Mayat Yang Ditemukan di KM 5 Dimakamkan, Dua Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Turut Hadir Melayat

Tags

Terkini