hukum-kriminal

Polres Poso dan PE Sepakat Berikan Restorative Justice Dua Tersangka Pembakaran Alat Berat

Rabu, 29 Juni 2022 | 20:19 WIB
Penerapan Restorative Justice Polres Poso dan PE kepada kedua tersangka (Foto: Istimewa)

Metrosulteng.com, Poso- Kepolisian Resort Poso, Sulteng dan pihak PT Poso Energy (PE) sepakat menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan hukum bagi tersangka pelaku pengrusakan alat berat eksavator milik PE yang terjadi dalam aksi massa di Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara pada Desember tahun 2021 silam.

Restorative Justive dilakukan setelah kesepakatan antara pihak antara PE diwakili kuasa hukum Albert A. Sinay SH dan penasehat hukum terlapor Ricardo Triprio Bungkundapu SH di ruang Aula Mapolres Poso, Rabu (29/6/2022).

Restorative Justive (RJ) kedua pihak juga disaksikan langsung Kapolres Poso, AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf, Kasat Reskrim Iptu. Anang Mustakim, Kapolsek Pamona Utara AKP. Felix Saudale, Humas Poso Energy Muhammad Safri, Camat Pamona Utara Yunirson Penyami, Lurah Petirodongi, Ibu pendeta dan orang tua tersangka.

Kapolres Poso melalui Kasat Reskrim Iptu. Anang Mustakim mengatakan, kasus dugaan pengrusakan alat berat milik Poso Energy sejauh ini sudah masuk tahapan penyidikan sehingga sudah menetapkan dua tersangka masing masing Kevin (22) dan Alfa (16). Bahkan keduanya sempat menjani kurungan selama satu bulan.

“Namun ditengah proses hukum yang sedang berjalan, ternyata pihak Poso Energy memiliki itikad baik untuk memaafkan tersangka dan diselesaikan secara kekeluargaan. Restorative Justice ini juga sejalan dengan program Kapolri melalui Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice sepanjang kasus tersebut tidak membahayakan negara, tidak korupsi dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat, maka bisa dilakukan restorative justice, yang penting telah ada kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara,” papar Kasat Reskrim Polres Poso Iptu.Anang Mustakim.

Dengan adanya RJ ini menurut Anang maka selanjutnya akan dibuatkan surat pernyataan dan kesepakatan sebagai acuan untuk penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terkait kasus tersebut.

“Setelah semuanya selesai maka kedua tersangka yang sudah mendekam sejak satu bulan lalu di sel tahanan Mapolres Poso bisa langsung dibebaskan,” ungkapnya.***

Tags

Terkini