Metrosulteng.com, Poso-Kepolisian Resor Poso, Sulteng, menetapkan tersangka pembunuhan dua warga di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulteng. Hal ini disampaikan Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh didampingi Kasat Reskrim Iptu Anang Mustaqim Setiawan, dalam jumpa pers di Aula Polres Poso, Selasa (28/6).
Baca Juga: Dua Warga Lore Peore Poso Tewas Dibunuh OTK Didalam Rumahnya
"Pelaku adalah inisial EB,W alias E umur 51 tahun lahir di Desa Watutau, pendidikan terakhir SMP, yang tak lain adalah suami korban," jelas Wakapolres Kompol Basrum.
Tersangka diancam pasal berlapis UU Perlindungan anak, UU kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, dua warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, tewas dirumahnya, Sabtu (25/6) pukul 23.00 wita dini.
Dua warga itu yakni perempuan Dince Tope 51 tahun dan cucunya bernama Klearista Walili 3 tahun.
Saksi mata AM mengatakan, sekitar pukul 24.00 Wita mendengar korban menjerit kesakitan, setelah mendengar suara tersebut AM kemudian pergi menuju rumah korban untuk memastikan suara jeritan itu.
Saat masuk ke rumah korban, saksi mendapati posisi lampu di ruang tamu dalam keadaan mati dan posisi pintu kamar terbuka sedikit. ***