hukum-kriminal

Jual Miras Tanpa Izin, Polisi Gerebek Kios di Maahas Luwuk Selatan

Sabtu, 25 Juni 2022 | 16:06 WIB
Di kios ditemukan barang bukti berupa 27 botol bir guinness dan 5 botol bir bintang tanpa izin (Foto : Humas Polres Banggai)

METROSULTENG.com, Banggai – Pemberantasan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai, Sulawesi Tengah, terus digencarkan.

Upaya itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana yang disebabkan pengaruh minuman terlarang.

Baru-baru ini, salah satu kios di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, milik HN (34) digerebek polisi pada Jumat (24/6/2022) kemarin.

Baca Juga: Mengenal Gejala Subvarian Omicron BA.5 dan Cara Menyembuhkannya

“Kami menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran miras tanpa izin di Maahas,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim, SH.

Baca Juga: Dua Jamaah Haji Asal Sulteng Berusia 21 Tahun, Sebanyak 33 Jamaah Berumur 65 Tahun

Atas informasi itu, tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung menggerebek kios milik pelaku.

“Di dalam kios pelaku ditemukan barang bukti berupa 27 botol bir guinness dan 5 botol bir bintang tanpa izin,” bebernya.

Barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mako Samapta Mapolres Banggai, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.***

Baca Juga: Dua Jamaah Haji Asal Sulteng Berusia 21 Tahun, Sebanyak 33 Jamaah Berumur 65 Tahun

 

 

 

Tags

Terkini