hukum-kriminal

Dinilai Cacat, BPD Tolak Pencalonan Hambali Sebagai Kandidat Kaur Pembangunan

Minggu, 19 Juni 2022 | 15:05 WIB
Mantan Kades Awu (Kiri) Ketua BPD Awu (Kanan) (metrosultengt)

METROSULTENG.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Awu, Kecamatan Luwuk Utara, Banggai, Sulteng, Roy Yalume menyatakan penolakan atas masuknya mantan Kades Hambali Nyambang didalam penjaringan Kaur pembangunan Desa Awu.

“Sejak awal adanya issue berkembang bahwa mantan kades Hambali Nyambang akan masuk dalam bursa calon Kaur Pembangunan, saya sendiri selaku Ketua BPD tidak menyetujuinya. Bahkan setelah dinyatakan masuk dalam penjaringan, Kami BPD pun menolaknya, ujar Roy dalam keterangannya via telepon, Sabtu (18/6/2022).

Kata Roy, penolakan itu sudah disampaikanya saat rapat BPD bersama Pemdes Awu, Kamis (16/6) kemarin. “Saat rapat kemarin, BPD sudah sampaikan keberatan atas pencalonan Hambali menjadi salah satu calon Kaur Pembangunan,” tegasnya.

Pernyataan keberatan atas pencalonan mantan Kades Awu Hambali Nyambang itu bukan tanpa alasan, kata Roy, Hambali Nyambang selama dua tahun (2018-2019) menjabat sebagai Kades Awu, tidak pernah menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD.  

Baca Juga: Kontingen Pesparawi Morowali Utara Menuju Yogyakarta, Siap Tampil 23 Juni

Dimana dalam tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, kades harus wajib menyampaikan LKPPD secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. Karena hal itu merujuk pada UU No 6/ 2014  tentang desa, PP 43/2014 sebagaimana telah beberapa kali dilakukan perubahan, PP 47/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43/ 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa, Permendagri 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keungan desa, Permendagri 46/2016 tentang laporan kepala desa  dan Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 “Itu cacatan merah buat sang mantan Kades Awu Hambali. Makanya kami menilai Hambali sudah cacat atau tidak layak masuk dalam penjaringan, apalagi menjadi Kaur Pembangunan. Jadi kades saja dia melanggar, apalagi menjadi Kaur Pembangunan. Kami ingin Awu ini ada perubahan bukan hanya semata-mata hanya karena kepentingan politik atau sekelompok orang,” terang Ketua BPD dua periode itu.

Disampaikan Roy, harusnya Permendagri yang telah ditetapkan pemerintah menjadi acuan atau patokan Pemerintah desa agar penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa, dapat dicegah. Apalagi, dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, harus sesuai alur prosedur yang telah diatur.

Baca Juga: Bupati Delis Lepas 27 Orang CJH Morowali Utara, Fasilitasi Penerbangan ke Palu 

“Jadi, saya tegaskan lagi, jangan hanya kepentingan politik desa ini akan tetap begini terus, tidak akan maju dan berkembang. Pemdes yang harusnya fokus memaksimalkan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat, nantinya buyar karena menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pengisian jabatan perangkat desa. Apalagi, saat ini sebagian besar warga Awu tidak menyetujui dan menolak Hambali menjadi Kaur Pembangunan.” tutur Roy.

Karenanya dia berharap, Camat Luwuk Utara Iskandar Limonu tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap pencalonan Hambali sebagai Kaur Pembangunan. “Yang punya kewenangan sah atau tidaknya calon Kaur Pembangunan, adalah camat. Karena camat yang memberi rekomendasi ke kades,” harapnya. (ARD)*

Tags

Terkini