hukum-kriminal

Curi Puluhan Juta, Mantan Pembantu Rumah Tangga di Moilong Dibekuk Polisi

Selasa, 14 Juni 2022 | 20:50 WIB
Terduga Pelaku Kasus Pencurian Uang Bernisial TD (42)

METROSULTENG.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah milik salah seorang warga di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulteng. Kapolsek Toili Iptu Tonny, SH mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Senin 14 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari. Dimana saat itu korban terbangun dari tidur, dan melihat tas berserta isinya sudah berhamburan di dalam kamarnya. “Korban kemudian mengecek uang sebesar Rp. 61 juta yang disimpannya disamping tempat tidur telah hilang bersama 3 unit ponsel. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 72 juta,” sebut Kapolsek Toili Iptu Tonny, SH mencerikan kronologi kasus tersebut pada awak media, Selasa (14/6/2022). Kemudian, korban melaporkan kejadian yang menimpanya di SPKT Polsek Toili dengan Laporan Polisi : LP/B/05/III/SPKT/POLSEK TOILI/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 14 Maret 2022. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Toili yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tommy Hesky Kawilarang berhasil mendapatkan informasi tentang identitas tersangka. “Pada Kamis 19 Mei didapatkan informasi bahwa yang diduga melakukan pencurian di rumah korban adalah mantan pembantunya seorang perempuan bernisial TD (42) yang juga warga di Kecamatan Moilong. Karena menurut pengakuan korban, sebelumnya tersangka merupakan pembantu rumah tangga di rumahnya yang kemudian telah berhenti bekerja setelah hari raya idul fitri 1443 hijriah,” jelas Tonny. Selanjutnya, pada Sabtu 21 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, petugas mendapatkan informasi terduga pelaku berada di rumah orang tuanya di Moilong. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. “Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan, dan diamankan di Mapolsek Toili,” ujarnya. Dihadapan polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian saat masih bekerja sebagai pembantu rumah tangga. “Dari informasi pelaku, setelah berhenti bekerja ia ke luwuk dan membelanjakan sebagian uang hasil curian berupa perhiasan emas,” terang Kapolsek Toili. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, uang sebesar Rp. 7.750.000, 1 kalung emas berat 10 gram, 1 gelang emas berat 5 gram, 1 pasang anting-antibg berat 1 gram dan 2 cincin berat 2 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Toili guna menjalani proses hukum lebih lanjut.*(ARD/Humas Polres Banggai)

Terkini