METROSULTENG.com-DPRD Kabupaten Morowali menemukan banyak masalah investasi dibidang pertambangan di Kecamatan Bungku Barat dan Witaponda. Temuan ini terungkap setelah anggota DPRD melakukan inspeksi di dua wilayah tersebut. Kunjungan kerja anggota DPRD Morowali ini dimulai pada tanggal 6 sampai 11 Juni 2022, terdiri dari 9 orang tim yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuswandi yang beranggotakan semua anggota komisi. Kuswandi menyebutkan, bahwa secara khusus di wilayah Witaponda, sesuai temuan fakta yang dapatkan dilapangan, bahwa ada aktifitas perusahaan tambang yang tidak mengantongi Ijin Operasional Terminal Khusus (Tersus), yakni PT Alaska Dwipa Perdana (ADP), sekaligus sebagai pemilik IUP seluas 480 hektar di Desa Solonsa, Solonsa Jaya dan Ungkaya. Selain itu, kata Kuswandi, PT Mahkota Semesta Nikelindo (MSN) yang bertindak sebagai pemilik Jetty, sekaligus Trader dari PT Mitra Karya Agung Lestari (MKL) yang merupakan pemilik IUP seluas 743 hektar di Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Sesuai berita acara lapangan kunjungan kerja, bahwa PT Alaska telah dihentikan sementara kegiatan penambangannya oleh Bupati, karena beberapa alasan termaksud lingkungan. Penambangan yang dilakukan terkesan sporadis, baik Alaska maupun perusahaan mitra MKL. Tidak beraturan dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar. Di PT Alaska juga tidak ditemukan nurseri atau tempat pembibitan tanaman reklamsi. Bahkan lebih parahnya lagi tidak ada devisi yang menangani kegiatan tersebut. "“Kedua perusahaan tersebut harus mengevaluasi semua kontraktornya, dan menggantinya dengan kontraktor lainnya. Jangan hanya asal menambang mengeruk keutungan, tapi masyarakat yang terkena dampaknya,” tandas politisi NasDem ini. Temuan bahwa PT Alaska tidak memiliki ijin operasional, termaksud ijin perlintasan jalan negara. PT Alaska hanya memiliki ijin pemenuhan komitmen pembangunan Tersus dengan Nomor: A.1028/AL.308/DJPL tanggal 02 September 2019. “Itu pun kami menduga tidak sesuai dengan aspek teknis pelaksanaan pembangunannya di lapangan,” ujarnya. Begitu juga dengan PT MSN yang hanya memiliki ijin pemenuhan komitmen pembangunan Tersus dengan Nomor: A.131/AL.308/DJPL/E tanggal 11 November 2021. “Ini terungkap saat kami melakukan rapat bersama dengan KTT kedua pihak perusahaan, mereka tidak bisa memperlihatkan perijinan tersebut, dan mereka juga mengakui bahwa ijin operasional belum ada dan dalam proses pengurusan di Kementerian terkait,” ungkap Kuswandi. Saat ini PT Alaska sedang tidak ada operasional di wilayah Jetty, karena penambangannya dihentikan sementara oleh Bupati. Tim Kunker berharap itu dihentikan permanen selama dalam proses pengurusan perijinan. Dapat beroperasi kembali jika sudah memiliki ijin operasional Tersus. Sedangkan untuk PT MSN sedang beroperasi sampai saat ini, dan sudah beroperasi sejak 2021. Diketahui pula sampai saat ini telah melakukan pengiriman ore dalam jumlah 18 kapal tongkang, dengan rata-rata 5.000 metrik ton. Sementara PT Alaska sudah melakukan pengiriman ore sekitar 8 tongkang dengan ratarata 5.000 metrik ton. Belum lagi dengan aktifitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT Mitra Sulawesi Bersama (MSB) di Jetty PT Alaska. Pada pertemuan dengan kedua perusahaan tersebut (PT Alaska maupun PT MSN), tim juga mempertanyakan perihal pelaksanaan CSR dan surat ijin berlayar kedua perusahaan. Kenapa hal itu bisa diterbitkan, sementara tidak mempunyai dokumen lengkap. Tim menduga ada pemalsuan dokumen-dokumen dalam hal ini. Olehnya, DPRD Morowali melahirkan empat poin, antara lain: 1. Mengingatkan agar PT MSN dan PT Alaska menghentikan segera aktifitas ilegal mereka di Jetty Desa Solonsa dan Ungkaya selama dalam proses pengurusan perijinan. 2. Meminta PT MKL merealisasikan CSR tahun 2020 sampai 2022, dan segera melakukan evaluasi terhadap kontraktor tambang dan pihak trader yang menjadi mitranya, serta mendesak pihak perusahaan untuk menyiapkan tanaman nursery pasca tambang serta devisi khusus untuk itu. 3. Meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang terukur atas aktifitas ilegal PT MSN dan PT Alaska di wilayah Jetty Desa Solonsa dan Ungkaya. 4. Pemerintah daerah untuk segera menghentikan aktifitas bongkar muat Ilegal PT MSN dan PT Alaska, sehingga tidak terkesan ada pembiaran dan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap investor lainnya yang hari ini aktifitasnya dihentikan.(PN/IWAN/PATAR)