hukum-kriminal

Terdakwa Gunadi Membantah Membunuh Anak Nugi di Desa Tolambo Poso

Selasa, 14 Juni 2022 | 15:49 WIB
Sidang perdana pembunuhan anak Nugi dgn terdakwa Gunadi

METROSULTENG.com-Gunadi alias Papa William 33 tahun, terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan anak Nugi yang terjadi di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso pada akhir Maret 2021 lalu, membantah melakukan pembunuhan terhadap Nugi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Poso. Sidang yang digelar sejak akhir Maret 2022 lalu mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi sampai dengan pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan terdakwa dan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gunadi sempat tidak mengakui bahwa dirinya bukan pelaku pembunuh Nugi. Walaupun Gunadi membantah, setelah didalami penyelidikan oleh kepolisian menetapkan Gunadi sebagai tersangka. Penyelidikan ini tentu didukung dengan keterangan dari para saksi dan serta bukti-bukti sebagai petunjuk orang terakhir bersama Nugi di dalam rumah. Penetapan sebagai tersangka bukan hal yang mudah bagi pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Setelah dinyatakan BAP terpenuhi, cukup lama 1 tahun baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Poso pertengahan Februari lalu. Hal ini dikuatkan dalam agenda sidang yang digelar 6 Juni pekan lalu, JPU menuntut 15 tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Namun demikian JPU menyatakan bahwa terdakwa Gunadi bersalah sesuai dengan dakwaan kedua pasal 80 ayat (3)JO pasal 76 C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan tuntutan perbuatan terdakwah mengakibatkan anak Nugi meninggal dunia. Perbuatan terdakwa menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Poso dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit selama penyelidikan, hingga dalam persidangan serta pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Menariknya pada agenda sidang pemeriksaan terdakwah, beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU terdakwa Gunadi membantahnya. Terungkap dalam fakta persidangan JPU mengatakan, terdakwa Gunadi melakukan perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat dilakukan penyelidikan. Ini yang sangat menarik, saat sidang pemeriksaan terdakwa Gunadi mengatakan, bukan dia pelakunya yang diikuti satu kalimat pengakuan dari Gunadi dia berani bersumpah Demi Tuhan kalimat itu diucapkan di depan Majelis Hakim.(pl)

Terkini