hukum-kriminal

Diduga Syarat Kongkalikong, Hewan Ternak Kambing Bantuan Pemdes Awu Luwuk Utara Disorot

Minggu, 12 Juni 2022 | 16:57 WIB
Kambing

METROSULTENG.com – Bantuan hewan ternak kambing dari Pemerintah Desa (Pemdes) Awu Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diberikan kepada 13 orang penerima manfaat yang merupakan warga setempat dikeluhkan. Pasalnya bantuan yang dialokasi dari Dana Desa (DD) tahun 2022 itu dinilai tidak sesuai spesifikasi. Dua warga Desa Awu penerima bantuan kambing yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, ternak yang mereka terima jenisnya kambing betina, namun ukuran ternak itu sangat kecil, usianya belum dewasa dan kurus. "Kami sangat kecewa karena kambingnya kecil dan kurus. Usianya juga belum dewasa, " ujar mereka, Jumat kemarin (10/6/2022) di Awu. Menurut penuturan mereka, bantuan hewan ternak kambing ini diberikan karena mereka dikeluarkan dari penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2022 ini. “Dulunya kami penerima BLT, namun ditahun 2022 ini dikeluarkan. Ada sebanyak 27 orang yang dikeluarkan. Tetapi kami tidak mengetahui alasan apa sehingga Pemdes Awu mengeluarkan kami sebagai penerima BLT. Nah, karena kami sudah keluarkan dari penerima BLT maka Pemdes Awu menggantikannnya dengan memberikan bantuan hewan ternak berupa kambing dan unggas (ayam dan bebek),” sebut sumber. Dari 27 orang tersebut, 13 orang diantaranya diberikan kambing berjenis kelamin betina. Sementara sisa 14 orang diberikan bantuan unggas berupa ayam dan bebek. Hewan ternak tersebut, kata mereka, merupakan bantuan sosial program ketahanan pangan nabati dan hewani yang dialokasi dari DD Awu tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 2,5 juta perpenerima. “Jadi perorang mendapat bantuan sebesar Rp. 2,5 juta tapi bukan uang, namun berupa hewan ternak kambing, ayam dan bebek. Nantinya pengadaan kambing oleh Pemdes harus disesuaikan dengan harga yang ditetapkan yakni, Rp. 2,5 juta perekor. Begitu juga ayam dan bebek, kalau harganya perekor Rp. 100 ribu maka yang harus diadakan 25 ekor,” jelas mereka. . Namun melihat kondisi kambing yang diserahkan itu dinilai sangat berbeda jauh dengan harga yang ditetapkan. “Kambing yang diserahkan itu sangat tidak sesuai dengan harganya, masa harga kambing kecil, kurus dan usianya masih muda harganya Rp. 2,5 juta, itu tidak masuk akal, apalagi kambing betina yang diserahkan itu kambing biasa bukan etawa, harganya itu dibawah dari Rp. 1 juta,” sebut salah satu warga penerima hewan bantuan. Diungkapkan, sebenarnya Pemdes Awu mengatakan kambing yang akan diserahkan itu adalah jenis kambing etawa bukan kambing biasa. Tapi pada kenyataannya, hewan ternak kambing yang disalurkan tersebut bercampuran, ada kambing etawa dan biasa. “Ini Pemdes Awu pambalekos (pembohong). Dorang bilang (Pemdes Awu) kambing etawa yang diadakan, padahal campuran dengan kambing biasa. Baru kambing yang dikase (diberikan) berbeda-beda juga, ada penerima yang badapat (mendapatkan) kambing dewasa, ada yang sudah hamil dan anak kambing. Jadi kambing yang diadakan tidak merata disesuaikan dengan umur dan fisiknya,” ungkap mereka. Bukan itu saja, mereka juga sangat menyayangkan karena pembelian hewan ternak kambing di peternakan atau penjual kambing sebenarnya harus disaksikan langsung oleh penerima, sesuai janji Pemdes Awu. Tetapi kenyataannya, Pemdes Awu tidak melibatkan penerima untuk mendampingi pembelian hewan ternak kambing. “Pembelian kambing ini sebenarnya sudah disepakati antara Pemdes dan penerima untuk sama-sama datang ke tempat penjual kambing, agar kambing yang mau dibeli bisa disaksikan langsung oleh penerima sebagai bentuk transparansi. Apalagi, tempat penjualan kambing letaknya didalam kota Luwuk bukan diluar kota, sehingga penerima bisa memilih dan melihat langsung kambingnya serta disesuaikan dengan harga yang ada. Namun kesepakatan itu tidak terlaksana, Pemdes sendiri yang membelinya. Kami hanya dipanggil datang ke Balai Desa untuk menandatangai penyerahan hewan ternak kambing,” tutur sumber. Sehingganya mereka menduga ada ketidakberesan dalam pengadaaan hewan ternak kambing ini. Olehnya mereka meminta kepada Inspektorat Banggai untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dilapangan. Salah satu tokoh pemuda di Awu menambahkan, seharusnya pengadaan bantuan ternak semacam ini harus melalui prosedur. Dan sebelum diadakan harusnya Pemdes terlebih dahulu memberikan himbauan agar penerima ternak menyediakan kandang masing-masing, atau Pemdes sendiri yang menyediakannya. “Nah, kalau tidak ada kandang hewan ternaknya mau dibawa kemana, seperti sekarang ini jadinya. Kambingnya sudah ada, kandangnya tidak ada. Belum lagi pengembangbiakannya bagaimana,” ungkapnya. Karenanya, ia menilai pengadaan ternak ini tidak melalui perencanaan yang matang, hanya asal-asalan, yang penting ada kegiatan yang diadakan. “Kalau seperti ini pastinya hewan ternak yang diberikan itu akan mereka dijual. Nanti kelihat kedepan,” cetus sumber yang tidak mau dipublikan namanya. Ditemui terpisah, Ketua BPD Awu Roy Yalume membenarkan, 27 orang penerima bantuan pangan nabati dan hewani itu merupakan penerima BLT sebelumnya, namun ditahun 2022 mereka dikeluarkan. “Ditahun 2021 lalu ada sebanyak 100 orang penerima BLT di Desa Awu, tahun ini dikurangi. Diberikan BLT kepada 100 orang itu karena masih dalam keadaan pandemi covid-19. Namun saat ini covid-19 sudah menurun sehingga penerima BLT ditahun 2022 ini dikurangi, dan disesuaikan dengan alokasi BLT yang ada,” terang Roy. Lanjutnya, setelah dihitung dengan anggaran yang ada maka penerima BLT tahun 2022 hanya diberikan kepada 73 orang warga Awu. Apalagi penerimaan DD tahun ini ada pengurangan sekitar Rp. 80 juta lebih. “Menurut saya, kemungkinan pengurangan ini imbas dari terlalu banyak dana silpa yang disimpan beberapa tahun belakangan ini. Mungkin itu pertimbangan pemerintah, karena salah satu indikator Desa Awu tidak mampu menyerap anggaran selalu menyimpan silpa yang besar, dan itu saya sampaikan pada rapat lalu. Karena didesa lain di Kecamatan Luwuk Utara, seperti Desa Bunga naik penerimaan DDnya,” tandas Roy. Karena adanya pengurangan ditahun ini, maka penerimaan ADD/DD hanya dikisaran Rp. 1 miliar lebih. “Kalau tahun 2021 lalu penerimaan ADD/DD Awu keseluruhannya sebesar Rp. 1,1 miliyar lebih. Namun tahun ini ada pengurangan Rp. 80 juta lebih, sehingga penerimaan ADD/DD tahun 2022 tinggal sekitar 1 miliyar lebih,” terangnya. Disebutkannya, untuk pemberdayaan tahun 2022 ini terdapat dua aitem kegiatan yakni, bantuan pangan nabati dan hewani. Kegiatan pangan nabati, dibuatkan pengelolaan taman sehati Pemdes Awu, di empat titik dengan anggaran sekitar Rp. 50 juta. Kemudian kegiatan pangan hewani, diadakan hewan ternak kambing, ayam dan bebek untuk 27 orang penerima manfaat. 13 orang diantaranya diberikan kambing betina jenis etawa, sisanya 14 orang diberikan unggas berupa ayam dan bebek. “Sebenarnya kalau ada yang mengatakan 27 orang itu diberikan bantuan ternak karena dikeluarkan dari penerima BLT, itu salah. Sebab 27 orang tersebut memang sudah dianggap tidak layak lagi mendapatkan BLT. Kalau dialihkan ke bantuan ternak, maka kita berbicara beternak. Makanya tiga jenis bantuan ternak diberikan kepada mereka, dan kebijakan kades memberikan bantuan ternak berupa kambing, ayam dan bebek. Tiga jenis ternak itu dipilih, kemungkinan pertimbangan kades melihat keinginan dari masyarakat atau penerima,” sebut Ketua BPD dua periode itu. Tetapi diakuinya, pengadaan hewan ternak ini ia sendiri tidak mengetahui diberikan untuk perkelompok atau perorangan, padahal ia sudah mempertanyakannya saat musyawarah desa. Namun tak ada jawaban yang diberikan Pemdes Awu. Nanti setelah bantuan ternak ini disalurkan baru ia ketahui ternak ini diberikan perkelompok. Dimana kelompok ternak kambing ini terdiri dari 3 kelompok dengan jumlah anggota 13 orang. Selain itu, ia pun selaku Ketua BPD juga sudah mengingatkan Pemdes agar pengadaannya harus melibatkan dinas terkait dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai, untuk meminta petunjuk terkait kriteria hewan ternak yang layak. Akan tetapi dengan melihat fakta yang ada, ia menyimpulkan bahwa Pemdes Awu sama sekali tidak melibatkan instasi terkait. “Tadinya kades sampaikan bantuan yang diberikan berupa kambing etawa, namun faktanya campuran ada kambing biasa. Dan penerima kambing mengeluh karena kambing yang diberikan kecil, kurus dan usianya masih muda. Ini artinya tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan hewan ternak. Jelas membuktikan Pemdes Awu, tidak melibatkan instasi terkait. Padahal, saya sudah tekankan pada rapat lalu, harus dilibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap Roy. Dan dari hasil pengambilan sampel atau croscek yang dilakukan pihaknya dilapangan pada masing-masing penerima kambing seperti, pengambilan foto hewan dan melihat langsung fisik dan kesehatannya, juga lahan kandang, ternyata ada penerima yang tidak memiliki kandang. Bahkan ada penerima yang dilema atau tidak tahu soal memelihara kambing bantuan tersebut, dan ada yang menyebut akan menjualnya. “Menurut saya, pengadaan hewan ternak ini benar-benar amburadul. Harusnya Pemdes melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyalurkan bantuan. Cari penerima yang punya basic beternak, bukan karena mereka dikeluarkan dari penerima BLT dialihkan ke bantuan ternak ini. Nah yang terjadi saat ini, bantuan tersebut tidak tepat sasaran atau mubazir. Saya sendiri kurang tau apakah kades paham atau tidak paham mengetahui masalah-masalah seperti ini. Harusnya jika kades tidak paham soal ini, paling tidak aparatnya bisa memberi masukan. Tapi yang ada memang aparatnya juga tidak mampu memberikan masukan,” kesal Roy. Dijelaskannya lebih jauh, dari 13 penerima bantuan kambing masing-masing diberikan satu ekor kambing betina. Sementara Pemdes juga mengadakan 4 ekor kambing jantan. “Jadi total keseluruhan hewan ternak kambing yang diadakan sebanyak 17 ekor. 4 ekor kambing jantan milik Pemdes, 13 ekor kambing betina yang diberikan pada 13 orang penerima manfaat. Pengadaan 4 ekor kambing jantan milik Pemdes ini yang di komplain penerima, karena menurut mereka yang dibantu masyarakat atau Pemdes. Bantuan itu untuk kelompok peternak, ya harusnya diberikan untuk kelompok. Misalnya ada kelompok terdiri 5 orang, jelas harus diberikan 5 ekor kambing betina dan 1 jantan, supaya bisa dikembangbiakkan. Sekarang bagaimana mau dikembangbiakkan, tidak ada kandang, sementara kambing jantan dipelihara terpisah oleh Pemdes. Cuma nanti dilihat kedepan, seperti apa Pemdes melakukan pengembangbiakannya, karena bantuan kambing ini baru berjalan selama dua minggu,” imbuhnya. Roy juga mengaku, tak mengetahui siapa yang mengadakan atau membeli hewan ternak kambing tersebut. Karena tak pernah ada penyampaian dari Pemdes. Hanya sepengetahuannya pengadaan ternak itu dilaksanakan Kaur Kesra Yuli Jaheng selaku TPK (Tim Pelaksana Kegiatan/Tim Pengelola Kegiatan). Namun dari informasi yang diterimanya, ternyata Kades Awu H. Udin Lumuan sendiri yang menjemput kambing-kambing tersebut di tempat penjual atau peternakan kambing. “Informasi yang saya terima, kades sendiri yang pergi jemput kambing bantuan itu. Tetapi soal dimana tempat pembeliannya, saya belum dapat informasi itu. Tidak tau dibeli dimana. Dan masalah pengadaan ini, kami BPD sudah tekankan harus sesuai prosedur, sehingga perlu melibatkan dinas terkait karena tujuan dari bantuan ini untuk mensejahterakan masyarakat. Jangan nanti belum sebulan hewan yang diberikan itu sudah mati kena penyakit, atau apa,” tekannya. Kenapa harus dilibatkan dinas terkait, karena instansi itu yang mengetahui bantuan ternak yang layak, baik dari sisi jenisnya, umurnya dan kesehatannya. Dan ini pula yang menjadi rujukan patokan harga yang sudah ditetapkan. Tetapi yang terjadi, Pemdes Awu tidak sama sekali tidak melibatkan instansi terkait dalam hal ini Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Banggai. “Jadi saya menilai pengadaan hewan ternak kambing ini syarat dengan kongkalikong. Karena itu kita akan segera melakukan rapat internal BPD untukmembicarakan langkah-langkah apa yang nantinya akan dilakukan. Setelah itu, akan diundang Pemdes untuk mempertanyakan kegiatan bantuan pangan nabati dan hewani ini,” sebutnya. Karena menurut Roy, belum lama ini ada terjadi keributan di Balai Desa Awu. Yang mana penerima ternak unggas juga datang mempertanyakan kapan realisasi bantuan ayam dan bebek. Sebab sesuai janji Pemdes setelah bantuan kambing disalurkan, seminggu kemudian akan disalurkan bantuan ayam dan bebek. Namun seminggu kemudian, bantuan tersebut belum ada. Hal itulah yang memicu keributan di balai desa. Parahnya, saat keributan terjadi, Kades Awu H. Udin Lumuan sama sekali tidak memberikan penjelasan kepada penerima ternak unggas. “Menurut penyampaian warga penerima unggas ke saya, saat keributan kades langsung pulang ke rumah, tidak memberikan penjelasan. Cuma ada penyampaian dari Sekdes, akan disalurkan bantuan ayam dan bebek setelah DD tahap 2 dicairkan,” tambahnya. Kata Roy Yalume, peristiwa ini menjadi pelajaran agar Pemdes harus transparasi dan akuntabel dalam pengelolaan ADD/DD supaya tidak terjadi lagi keributan di masyarakat. “BPD bekerja sebagai pengawas, tetapi kalau BPD tidak diberi informasi tentang kegiatan Pemdes, jelas BPD tidak tau. Misalnya penyaluran BLT yang kadangkala BPD tidak diberi tahu, jelas fungsi BPD sebagai pengawas tidak akan berjalan,” tandasnya. Dikonfirmasi melalui via telepon genggam (Hp), Sabtu (11/6/2022), Kaur Kesra Desa Awu, Yuli Jaheng selaku TPK membenarkan adanya pengadaan hewan ternak kambing dan unggas (ayam dan bebek). “Benar itu dialokasikan 20 persen dari DD. Kalau ayam dan bebek belum disalurkan menunggu pencair tahap 2. Kambing yang sudah disalurkan. Dan kambing yang diadakan sebanyak 13 ekor betina dan 3 jantan, total keseluruhan pengadaan kambing sebanyak 16 ekor,” sebut Yuli. Dia mengatakan, ia sendiri yang membelanjakan atau membelinya. “Saya beli di Kilo lima sama Dini Usman. Dan mengenai harga, tua kambing (pemilik kambing Dini Usman) memberikan harga sama rata, baik kambing betina maupun jantan,” jelasnya. Sayangnya, Yuli Jaheng tak memberi keterangan soal harga kambing per ekornya berapa. Ia hanya menyatakan lagi sibuk. “Saya lagi sibuk, soalnya ada kase ba diri (mendirikan) dapur rumah,” kata Yuli langsung mematikan telepon. Sementara Camat Luwuk Utara, Iskandar Limonu yang juga dimintai keterangan soal prosedur pengadaan hewan ternak di desa, mengaku masih belum mengetahuinya. “Saya masih mempelajari dulu, karena penguasaan penggunaan DD saya belum paham. Makanya masih belajar. Jadi saya tidak bisa memberikan keterangan,” aku Camat saat dihubungi Metrosulteng.com, Sabtu kemarin (11/6/2022) melalui via telepon seluler. Hingga berita ini dilansir, Kades Awu H. Udin Lumuan belum memberikan tanggapan. Karena awak media ini belum sempat menemuinya untuk dimintai klarifikasi. *(ARD)

Terkini