METROSULTENG.com-Setelah menang di PTUN Palu dan Makasar, Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Lutfin, S. Sos, kembali menantang Bupati Donggala, Dr. Drs Kanjeng Raden Ariyo Ningrat Kasman Lassa, SH, MH untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Menurut Lutfin, Kasasi tersebut akan di lakukan oleh Bupati Donggala, karena tidak merasa puas degan putusan PTUN Makasar yang di menangkan oleh dirinya. "Saya yakin dia (bupati_red) akan naik ke kasasi lagi karena tidak puas dengan kekalahannya," jelas Lutfin. Selain tidak puas dengan putusan tersebut kata Lutfin, Bupati Donggala juga tidak mau mengembalikan dirinya sebagai kepala desa karena merasa malu terhadap apa yang telah di sampaikan setiap berkunjung ke desa desa. "Tidak mungkin dia (bupati_red) kase kembalikan saya sebagai Kepala Desa. Siapa mau jilat ludahnya sendiri," terang Lutfin. Lutfin menambahkan, dengan putusan PTUN Makasar yang menguatkan putusan PTUN Palu, sangat jelas bahwa pengadilan sangat jeli melihat perkara sengketa ini. Bupati Donggala tidak legowo dengan putusan ini karena masih menaruh dendam pribadi. "Kemenangan ini bukan untuk pribadi saya tapi kemenangan masyarakat Kabupaten Donggala yang terzalimi selama ini," tutup Lutfin. Sebelumnya kasus pemberhentian Kepala Desa Marana, telah di putuskan oleh Mahkamah Agung pada 29 Oktober tahun 2021 lalu. Dalam putusan Nomor 1 P.KHS/2021 yang di pimpin oleh Majelis Hakim Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi Nur Insaniyah, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue. Terkait Permasalahan hukum terakhir yang berkenaan dengan pemberhentian sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue. Termohon menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar dugaan adanya pelanggaran oleh yang bersangkutan dalam pelaksanaan tugasnya. Pemberhentian sementara itu dimaksudkan agar proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berjalan sebagaimana seharusnya, tanpa mengganggu jalannya pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Desa Marana. Bahwa Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, dalam hal adanya pengabaian kewajiban, pelanggaran larangan, atau penetapan sebagai terdakwa atau tersangka kepada seorang Kepala Desa, dapat dilakukan pemberhentian sementara (vide B-32), oleh Bupati/Walikota, setelah sebelumnya menempuh pemeriksaan secara obyektif (vide B-30 dan B-31). Sehingga secara contrario, apabila apa yang dijadikan dasar pemberhentian sementara tersebut ternyata tidak terbukti di kemudian hari, maka terhadap Kepala Desa yang bersangkutan, akan dikembalikan status dan kedudukannya.(Mat)