hukum-kriminal

Pembunuh Anak Nugi di Poso Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juni 2022 | 19:42 WIB
Sidang perdana pembunuhan anak Nugi dgn terdakwa Gunadi

METROSULTENG.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Gunadi alias Papa William (33) tersangka pembunuh anak Nugi di Desa Tolambo, dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 15 tahun. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Poto Senin 6 Juni 2022 lalu dengan agenda tuntutan kepada terdakwa secara bergantian yang dibacakan oleh JPU Muhammad Ichsan dan Naufal Arbi Wibowo di depan majelis hakim dan kuasa hukum. Dalam tuntutan tersebut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gunadi 15 tahun penjara, dengan subsider 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak Nugi meninggal dunia, perbuatan terdakwa menjadi perhatian masyarakat Poto dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit selama penyelidikan, hingga dalam persidangan," kata JPU. Tuntutan yang dibacakan JPU setebal 71 halaman itu, dengan beberapa pertimbangan yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah dihukum. "Sedang pertimbangan yang memberatkan menyatakan bahwa Gunadi bersalah sesuai dengan dakwaan kedua pasal 80 ayat (3) JO. Pasal 76C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002. Sementara kuasa hukum terdakwa Victor Posawa mengatakan, pada sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembelaan, pihaknya sudah menyiapkan materi untuk persidangan berikutnya.(*)

Terkini