METROSULTENG, Luwuk – Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Dimana dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 lalu. Kasus ini bermula, saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu BPJS. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu. Dan menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020) lalu. Duduk sebagai ketua majelis yaitu, Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis. Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi yakni: Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar : a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O. Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu: A. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I B. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II C. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III Dibatalkannya kenaikan iuran tersebut, nampaknya disambut gembira oleh para peserta BPJS Kesehatan, termasuk peserta yang ada di Kabupaten Banggai. Sejumlah peserta BPJS Kesehatan mengaku senang dengan keputusan MA tersebut. “Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen itu, jujurnya memang sangat terasa memberatkan. Jadi, walau kami rasa mahal, mau tak mau harus mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan untuk keperluan pengobatan di Puskesmas maupun rumah sakit. Tapi dengan adanya putusan MA ini, kami sangat gembira karena iurannya kembali seperti dulu,” ujar sejumlah peserta BPJS-Mandiri di Luwuk. Namun mereka mempertanyakan, apakah putusan MA ini sudah diimplementasikan oleh pihak BPJS Kesehatan?. Menjawab pertanyaan itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Luwuk Kabupaten Banggai, melalui Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Uswatun Hasanah menyatakan, sampai dengan saat ini belum ada perubahan iuran sesuai dengan putusan MA. “Saat ini iuran masih sesuai Perpres 75 Tahun 2019 yakni, Rp 42.OOO/orang untuk kelas III, 110.000/orang untuk kelas II, dan Rp 160.000/orang untuk Kelas I,” jelas Uswantun pada metrosulteng.com saat dijumpai, Jumat (13/3/2020) di ruang kerjanya. Ia menyebutkan, belum adanya perubahan iuran dikarenakan BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan MA tersebut. Dan kalaupun ditanya ke seluruh BPJS Kesehatan baik Pusat dan Kantor Cabang (Kacab) yang ada di indonesia jelas jawabnya sama, menunggu salinan putusan MA itu,” akunya. Dia juga mengatakan, jika salinan putusan MA sudah diterima, jelas BPJS Kesehatan akan mengikuti hasil dari putusan itu. “Intinya kita menunggu salinannya, sebagai dasar yang kuat bahwa itu benar-benar keputusan MA, bukti validasinya memang benar, kita akan ikuti. Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah," demikian kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Luwuk, Uswatun Hasanah. ***